Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah

Bangun Santoso, Novian Ardiansyah

Selasa, 13 Oktober 2020 | 09:12 WIB
Berkurang 200 Halaman Lebih, Draft UU Cipta Kerja Terus Berubah-ubah
Sebagai ilustrasI: Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengkonfirmasi perbaruan draft Undang-Undang Cipta Kerja menjadi 812 halaman pada Senin (12/10) malam. Padahal pada Senin siang, Indra juga mengkonfirmasi draf yang berisi 1.035 halaman.

Indra mengatakan, perubahan draft yang menyebabkan halaman berkurang tersebut lantaran format dan penulisan naskah pada jenis ukuran kertas berbeda.

"Iya, bukan beredar terakhir itu kan pakai format legal. kan tadi pakai format A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," kata Indra dihubungi wartawan, Senin (12/10/2020).

Kendati jumlah halaman berkurang signifikan sekitar 223 halaman dari sebelumnya, Indra tidak memberi penjelasan detail apakah ada substansi UU Ciptaker yang turut diubah atau tidak.

"Nah jangan tanya saya, saya gak mau ngomong substansi, saya hanya administrasi," ucap Indra.

Kekinian, hingga Senin malam, Indra mengatakan draf UU Ciptaker berisi 812 halaman tersebut belum dikirimkan kepada Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Indra Iskandar memastikan pimpinan DPR belum mengirimkan draf Undang-Undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo. Ia berujar masih ada dua dari sisa tujuh hari kerja usai UU Ciptaker disahkan.

"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu, Minggu gak dihitung. Nah yang disebut di dalam undang-undang itu tujuh hari kerja mulai rabu, bukan hari ini," kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).

Indra juga memastikan ihwal kemunculan draf baru yang berjumlah 1035 halaman. Dalam halaman akhir draft tersebut tertera nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin. Indra berujar, draf 1035 halaman memang merupakan draf terakhir yang sudah melalui proses perbaikan usai pengesahan, namun tetap belum final.

baca juga

"Iya. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra.

Diketahui, sebelumnya juga sempat beredar draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 905 halaman yang merupakan draf terakhir saat rapat paripurna, Senin (5/10). Indra mengatakan, usai melalui proses perbaikan baik salah penulisan (typo) dan format, draf tersebut menebal menjadi 1035 halaman.

"Iya itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan pak Aziz itu. Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," tutur Indra.

Kendati bertambah hingga 130 halaman, Indra mengatakan tidak ada perubahan substansi yang dilakukan.

"Nggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Duh! Selama Demo UU Cipta Kerja, 260 Orang di Jateng Menjadi Korban HAM

Duh! Selama Demo UU Cipta Kerja, 260 Orang di Jateng Menjadi Korban HAM

Jawa Tengah | Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:39 WIB

Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?

Draf UU Ciptaker Banyak Versi, Novel Baswedan: Benarkah Ini Itikad Baik?

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:29 WIB

Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan

Penyandang Disabilitas Membaca UU Cipta Kerja, Responnya Mengecewakan

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2020 | 08:09 WIB

Dosen UMI Dianiaya Polisi, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Dosen UMI Dianiaya Polisi, Ini Penjelasan Polda Sulsel

Sulsel | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:45 WIB

Enggan Tanda Tangan Tuntutan Demonstran, Gubernur Kaltim : Saya Kan Bodoh!

Enggan Tanda Tangan Tuntutan Demonstran, Gubernur Kaltim : Saya Kan Bodoh!

Kaltim | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:39 WIB

Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja

Rekayasa Lalu Lintas Agar Tak Terjebak Macet Demo FPI Tolak UU Cipta Kerja

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:35 WIB

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

Jumlah Halaman UU Ciptaker Berubah, Tengku: Negara Bukan Panggung Sulap!

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 07:45 WIB

Terkini

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Persija Hancurkan Brisbane Roar di JIS

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 22:02 WIB

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

Voting Jadi Penentu Ketua Umum PBNU

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:58 WIB

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

DPR Ungkap 13 Tindak Pidana yang Bisa Dikenai RUU Perampasan Aset

News | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:38 WIB

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Jakmania Boikot Launching Persija Jakarta, Bung Ferry Sampaikan Peringatkan

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Diwarnai Aksi Boikot Jakmania, Persija Kenalkan 29 Pemain dan Jersey Baru Merah Menyala

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:38 WIB

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Rilis Skuad dan Jersey Musim 2026/2027, Bhayangkara Presisi Lampung FC Bidik Tiga Besar Super League

Bola | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Ini 5 HP Bekas Murah 2-4 Jutaan dengan Skor AnTuTu 11 Tembus Sejuta, Main Game Berat Lancar!

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:19 WIB

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

SE Menkomdigi soal Perlindungan Kuota Internet Sudah Tepat, Tak Perlu Tergesa Revisi Aturan

Tekno | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 20:11 WIB

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

RUU Perampasan Aset Segera Disahkan, Akademisi: Kewenangan Besar Tanpa Pengawasan Bisa Jadi Bumerang

Jogja | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:59 WIB

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

5 Rekomendasi Bedak Touch-Up Praktis dengan Kaca dan Spons untuk Aktivitas Seharian

Lifestyle | Sabtu, 29 Agustus 2026 | 19:58 WIB

×