Profil Syahganda Nainggolan, Sekretaris Eksekutif KAMI Ditangkap Polisi

Rifan Aditya Suara.Com
Selasa, 13 Oktober 2020 | 13:01 WIB
Profil Syahganda Nainggolan, Sekretaris Eksekutif KAMI Ditangkap Polisi
Petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan. (YouTube realita TV & twitter @syahganda)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kabar mengejutkan datang dari sekretaris Komite Kerja KAMI Syahganda Nainggolan, di mana Direktorat Tindak Pidana Siber, Badan Reserse dan Kriminal, Mabes Polri telah menangkapnya. Berikut profil Syahganda Nainggolan yang dirangkum Suara.com.

Dalam surat penangkapan Syahganda Nainggolan yang beredar luas, disebutkan bahwa Syahganda dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat.

Di dalam surat bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber disebutkan bahwa penangkapan Syahganda Nainggolan atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

Penasaran siapa sosok Syahganda Nainggolan tersebut? Simak profilnya di bawah ini.

Latar Belakang Pendidikan Syahganda Nainggolan

Syahganda Nainggolan diketahui pernah di Drop-Out (DO) dari ITB. Dirinya juga menjadi seorang mantan Narapidana karena pernah melakukan tindak kriminal di kampus ITB yaitu melakukan pemukulan terhadap polisi dan mengancam dosen dengan golok. Benarkah demikian?

Beberapa waktu berlalu, Syahganda Nainggolan akhirnya meraih gelar Doktor bidang perburuhan dari Program Doktor Ilmu Kesejahteraan Sosial Fisip UI, Depok.

Syahganda berhasil mempertahankan disertasi yang berjudul "Analisa Pengaruh Jaminan Upah Layak, Jaminan Sosial, dan Solidaritas Sosial Terhadap Kesejahteraan Buruh" di hadapan para penguji yang diketuai oleh Dr Arie Setiabudi Soesilo MSc dan beranggotakan Prof Dr Bambang Sergi Laksmono, Dr Cosmas Batubara, dan Dra Fentiny Nugroho MA Phd, Dr Agustinus Prasetyantoko, Dr Endang Sri Soesilowati, dan Dr Ninasapti Triaswati.

Syahganda Nainggolan Ditangkap Polisi

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap, Fadli Zon: Malu Kita Menyebut Negara Demokrasi

Syahganda Nainggolan ditangkap polisi lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Petugas yang menjemput Syahganda mengaku berasal dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim, Mabes Polri. Saat dijemput petugas, Syahganda tidak didampingi oleh kuasa hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI