Jumhur Dkk Dibekuk, KAMI Bantah Bahas Aksi Tolak UU Ciptaker di Grup WA

Agung Sandy Lesmana

Rabu, 14 Oktober 2020 | 00:48 WIB
Jumhur Dkk Dibekuk, KAMI Bantah Bahas Aksi Tolak UU Ciptaker di Grup WA
Jumhur Hidayat (Youtube Dwi Wira Ramadhan)

Suara.com - Pengacara Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, membantah adanya percakapan Grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

"Enggak ada," kata Ahmad di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ahmad mengatakan bahwa dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan dari Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.

Kemudian tulisan berjudul "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.

Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum tahu karena belum berhasil menemui Jumhur.

"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya.

Ahmad menuturkan bahwa untuk empat pegiat KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi di Medan.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

baca juga

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel.

Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Lima Bandara Buka 24 Jam untuk Tampung Penerbangan Terdampak Krakatau

Lima Bandara Buka 24 Jam untuk Tampung Penerbangan Terdampak Krakatau

Foto | Senin, 07 September 2026 | 17:33 WIB

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 14:21 WIB

Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump

Iuran Rp17 Triliun! Masyumi Beri Syarat Ketat ke Prabowo Soal Gabung 'Board of Peace' Donald Trump

News | Selasa, 10 Februari 2026 | 21:03 WIB

Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik

Syahganda Nainggolan: Langkah Prabowo di Board of Peace Bentuk Realisme Politik

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 15:00 WIB

Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu

Prabowo Fokus Bawa Indonesia Superpower, Jokowi Disebut Mulai Jadi Masa Lalu

News | Rabu, 04 Februari 2026 | 13:12 WIB

Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol

Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol

News | Minggu, 18 Januari 2026 | 13:57 WIB

Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah

Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah

News | Rabu, 31 Desember 2025 | 17:21 WIB

Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'

Syahganda dan Abraham Samad 'Kritik' Gibran: Anak Haram Konstitusi hingga Potensi 'Presiden Dadakan'

News | Kamis, 16 Oktober 2025 | 18:42 WIB

Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional

Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional

Foto | Jum'at, 05 September 2025 | 18:18 WIB

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan, Analis: Waspada Musuh Dalam Selimut

Prabowo Didesak Bentuk Tim Independen Usut Kerusuhan, Analis: Waspada Musuh Dalam Selimut

News | Jum'at, 05 September 2025 | 16:58 WIB

Terkini

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI

Bekaci | Rabu, 23 September 2026 | 14:55 WIB

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

BRI Kembali Gelar BRI inFrame 2026, Rekam Wajah Ekonomi Kerakyatan Indonesia Lewat Fotografi

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:54 WIB

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

Kevin Diks Jadi Kapten Timnas Indonesia, Siap Ambil Peran Lebih Besar Tanpa Jay Idzes

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:53 WIB

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Ke Depan Bunga Kredit Tak Naik, BI Tahan BI-Rate di Level 5,75%

Bisnis | Rabu, 23 September 2026 | 14:52 WIB

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Jejak Terakhir KM Arupadatu I, DNA Terdampar di Enggano Teridentifikasi sebagai Sukarman

Banten | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Malaysia Bidik Final, Presiden FAM Berani Klaim Harimau Malaya Permalukan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 23 September 2026 | 14:51 WIB

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Review Gundam Hathaway 2: Intrik Cinta Segitiga dan Bayang Trauma Masa Lalu

Your Say | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

0815 Nomor Provider Apa? Kenali Operator dan Kode Area yang Digunakan

Tekno | Rabu, 23 September 2026 | 14:50 WIB

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

BRI Bagi-bagi Voucher Diskon Belanja di IM8, Nikmati Potongan Harga Langsung!

Bri | Rabu, 23 September 2026 | 14:49 WIB

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

Lanjutkan Penggeledahan Kasus HGB, Penyidik KPK Sasar Kantor BPN Kota Mojokerto

News | Rabu, 23 September 2026 | 14:46 WIB

×