Bantahan Syahganda Nainggolan Dituduh Jadi Penghasut Demo UU Cipta Kerja

Bangun Santoso Suara.Com
Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Bantahan Syahganda Nainggolan Dituduh Jadi Penghasut Demo UU Cipta Kerja
Syahganda Nainggolan. (Foto Instagram @syahgandanainggolanasli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, membantah adanya percakapan grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

"Enggak ada," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ahmad mengatakan bahwa dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan dari Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.

Kemudian tulisan berjudul "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.

Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum tahu karena belum berhasil menemui Jumhur.

"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya seperti dilansir Antara.

Ahmad menuturkan bahwa untuk empat pegiat KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi di Medan.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

Baca Juga: Aktivisnya Ditangkapi, KAMI Siap Berikan Pendampingan Hukum

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI