Bantahan Syahganda Nainggolan Dituduh Jadi Penghasut Demo UU Cipta Kerja

Bangun Santoso

Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:45 WIB
Bantahan Syahganda Nainggolan Dituduh Jadi Penghasut Demo UU Cipta Kerja
Syahganda Nainggolan. (Foto Instagram @syahgandanainggolanasli)

Suara.com - Kuasa hukum Syahganda Nainggolan, Ahmad Yani, membantah adanya percakapan grup WhatsApp yang membahas aksi demonstrasi menentang UU Cipta Kerja.

"Enggak ada," kata Ahmad di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (13/10/2020).

Ahmad mengatakan bahwa dari informasi yang didapatnya, hal yang dipermasalahkan dari Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan adalah mengenai cuitannya di akun Twitter Syahganda.

Kemudian tulisan berjudul "TNI-ku Sayang TNI-ku Malang" yang diunggah Deklarator KAMI Anton Permana di akun Facebook-nya.

Sementara hal yang dipermasalahkan dari Anggota Komite Eksekutif KAMI Jumhur Hidayat, pihaknya belum tahu karena belum berhasil menemui Jumhur.

"Kami tidak tahu perbuatan apa dan pasal apa yang dipersangkakan ke Pak Jumhur," katanya seperti dilansir Antara.

Ahmad menuturkan bahwa untuk empat pegiat KAMI di Medan ditangkap karena aksi demonstrasi di Medan.

Sementara Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono memastikan penangkapan dan penahanan terhadap para pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) berdasarkan bukti permulaan yang kuat.

Bukti itu berupa tangkapan layar percakapan grup aplikasi perpesanan WhatsApp, proposal hingga bukti unggahan di media sosial.

baca juga

Menurut Awi, salah satu bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI yang diduga ada upaya penghasutan.

"Kalau rekan-rekan membaca WA-nya, ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkis, itu mereka masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut," ujar Awi.

Sebelumnya ada delapan pegiat KAMI yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel.

Lima orang diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aktivisnya Ditangkapi, KAMI Siap Berikan Pendampingan Hukum

Aktivisnya Ditangkapi, KAMI Siap Berikan Pendampingan Hukum

Jabar | Rabu, 14 Oktober 2020 | 06:05 WIB

Jumhur Cs Diciduk di Jam Tak Lazim, KAMI: Ganggu Keluarga dan Tetangga

Jumhur Cs Diciduk di Jam Tak Lazim, KAMI: Ganggu Keluarga dan Tetangga

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 07:00 WIB

Jumhur Dkk Dibekuk, KAMI Bantah Bahas Aksi Tolak UU Ciptaker di Grup WA

Jumhur Dkk Dibekuk, KAMI Bantah Bahas Aksi Tolak UU Ciptaker di Grup WA

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 00:48 WIB

Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan

Harap Jumhur Dilepas Lagi Polisi, KAMI: Ancaman Pasalnya kan Ringan

Jakarta | Selasa, 13 Oktober 2020 | 20:00 WIB

Jumhur dan Syahganda Jalani Pemeriksaan, KAMI Harap Tidak Ada Penahanan

Jumhur dan Syahganda Jalani Pemeriksaan, KAMI Harap Tidak Ada Penahanan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 19:01 WIB

8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?

8 Aktivis KAMI Ditangkap Polisi, Gatot Nurmantyo di Mana?

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:42 WIB

KAMI Bakal Dampingi Pemeriksaan Anggotanya Yang Ditangkap di Mabes Polri

KAMI Bakal Dampingi Pemeriksaan Anggotanya Yang Ditangkap di Mabes Polri

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:07 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×