KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah

Dwi Bowo Raharjo | Welly Hidayat | Suara.com

Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:56 WIB
KPK Tahan Eks Anggota DPRD Sumut Nurhasanah
Gedung KPK merah putih di Jakarta. (Antara)

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap eks anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Nurhasanah, Rabu (14/10/2020). Nurhasanah ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus suap fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019.

"KPK melakukan penahanan terhadap tersangka NHS (Nurhasanah). Setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang," ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/10/2020).

Karyoti menyebut Nurhasanah akan ditahan selama 20 hari pertama mulai hari 14 Oktober hingga 2 November 2020 di rumah tahanan Cabang KPK K-4 Gedung Merah Putih.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan, Nurhasanah tidak dihadirkan dalam konferensi pers karena hasil rapid test menunjukan reaktif covid-19.

"Tidak kami tampilkan ke tempat ini karena berdasarkan hasil dari rapid test terhadap yang bersangkutan tadi hasilnya reaktif, sehingga setelah ini kemudian nanti tersangka setelah di-swab langsung dibawa ke rumah sakit," tutup Ali.

Nurhasanah menyusul 13 mantan Anggota DPRD yang sudah terlebih dahulu dilakukan penahanan oleh KPK, Rabu (22/7/2020) lalu.

Pada Kamis (30/1), KPK telah menetapkan 14 orang tersebut sebagai tersangka. Keseluruhan tersangka diduga menerima hadiah atau janji dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Kedua, persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Ketiga, pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

Keempat, penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara tahun 2015.

Atas perbuatannya, 14 orang itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, terhadap Gatot Pujo dalam kasus ini (di luar sangkaan lainnya) telah divonis bersalah berdasarkan Putusan PN Tipikor Medan Nomor: 104/Pid.Sus.TPK/2016/PN.Mdn tanggal 9 Maret 2017 dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut

KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 18:35 WIB

Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya

Kasus Korupsi Subkontrak Fiktif, KPK Periksa 3 Pegawai PT Waskita Karya

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:54 WIB

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

Berkas Dakwaan Rampung, Kasus Nurhadi dan Menantunya Segera Disidangkan

News | Rabu, 14 Oktober 2020 | 15:16 WIB

Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan

Dalami Kasus Proyek Fiktif, KPK Periksa Eks Petinggi Perusahaan

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:24 WIB

Kasus RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

Kasus RTH Bandung, KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Bukopin

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:09 WIB

KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Bogor Soal Kasus Eks Bupati Rahmat Yasin

KPK Kembali Periksa Pejabat Pemkab Bogor Soal Kasus Eks Bupati Rahmat Yasin

News | Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:06 WIB

Terkini

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

Abaikan Korban 72 Ribu Jiwa, Militer Israel Berencana Kembali Invasi Jalur Gaza

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:28 WIB

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

Mukjizat di Perkebunan Rambunan: 5 Hari Hilang di Hutan, Nenek 79 Tahun Ditemukan Selamat!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:16 WIB

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

Iran Klaim AS Respons Proposal Perdamaian 14 Poin via Pakistan

News | Senin, 04 Mei 2026 | 10:12 WIB

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

Gunung Mayon Meletus, Ribuan Warga Filipina Dievakuasi dan 52 Desa Terdampak Abu

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:56 WIB

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

Banjir Rob Intai Pesisir Jakarta hingga 8 Mei, BPBD Minta Warga Siaga Tengah Malam

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:55 WIB

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

Usut Tragedi KRL Bekasi: Polisi Periksa Bos Taksi Green SM hingga Ditjen Perkeretaapian Hari Ini

News | Senin, 04 Mei 2026 | 09:17 WIB

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

Mahasiswa Kepung Jakarta Hari Ini: 3.225 Polisi Siaga di Titik Demo DPR, Kemendikti, hingga Gambir

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:54 WIB

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

Anggaran Pendidikan Tembus Rp19,75 Triliun, DPRD: Tak Boleh Ada Lagi Anak Putus Sekolah di Jakarta!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:32 WIB

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

Remaja 17 Tahun di Cipondoh Dicekoki Miras Lalu Diperkosa, Pelaku Utama Masih Buron!

News | Senin, 04 Mei 2026 | 08:14 WIB

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

Maut di Balik Salaman Terakhir: Eks Menantu Dalangi Perampokan Sadis Lansia di Pekanbaru

News | Senin, 04 Mei 2026 | 07:40 WIB