Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan tiga orang jaksa penyidik Kejaksaan Agung ke Komisi Kejaksaan (Komjak) pada Rabu (14/10/2020). Laporan itu terkait penyidikan kasus Jaksa Pinangki Malasari yang tersandung dalam sengkarut kasus terpidana cassie bank Bali, Djoko Tjandra.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhan mengatakan tiga jaksa tersebut berinisial IP, SA, dan WT. Ketiganya dianggap melanggar kode etik dalam penyidikan kasus Pinangki dengan tidak mendalami sejumlah hal termasuk keterlibatan pihak lain.
"Hari ini ICW melaporkan Jaksa penyidik perkara Pinangki Sirna Malasari ke Komisi Kejaksaan karena diduga melakukan pelanggaran kode etik saat menyidik perkara itu dan telah diterima oleh Ketua Komisi Kejaksaan," ujar Kurnia dalam konferensi pers secara daring, Rabu (14/10/2020).
Kurnia menyampaikan alasan melaporkan tiga jaksa penyidik Pinangki lantaran diduga tidak menggali kebenaran materiil kasus Pinangki.
Berdasarkan data yang dimiliki ICW, ketiga jaksa tersebut tidak mendalami keterangan Pinangki yang mengaku bersama seorang bernama Rahmat bertemu buronan sekaligus terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali Joko Tjandra di Malaysia pada 12 November 2019.
Apalagi, kata Kurnia, berdasarkan pengakuan Pinangki, Djoko Tjandra percaya begitu saja kepada Pinangki untuk dapat mengurus permohonan fatwa ke MA melalui Kejaksaan Agung.
Padahal, Pinangki hanya menjabat Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Kurnia menuturkan, dalam pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
ICW menilai penyidik tidak mendalami lebih lanjut keterangan Pinangki mengenai pertemuannya dengan Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa. Padahal, terdapat sejumlah kejanggalan terkait pengakuan Pinangki tersebut.
Baca Juga: Tiga Jaksa Kasus Pinangki Dilaporkan ke Komjak, Ini Sederet Pelanggarannya
"Secara kasat mata, tidak mungkin seorang buronan kelas kakap, seperti Joko S Tjandra, yang telah melarikan diri selama sebelas tahun, bisa langsung begitu saja percaya dengan seorang Jaksa yang tidak mengemban jabatan penting di Kejaksaan Agung untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung," ucap Kurnia
Termasuk, dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung telah mengatur terkait fatwa bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini.
Maka dari itu, kata Kurnia, permohonan fatwa tidak bisa diajukan oleh individu masyarakat, melainkan lembaga negara. Jika dalam konteks kasus Pinangki fatwa yang diinginkan melalui Kejaksaan Agung, maka dipastikan ada pertanyaan lanjutannya.
"Apa tugas dan kewenangan Pinangki sehingga bisa mengurus sebuah fatwa dari lembaga negara dalam hal ini Kejaksaan Agung ?," ucap Kurnia.
"(Pertanyaan lanjutan), lalu apa yang membuat Joko S Tjandra percaya?," Kurnia menambahkan.
Kemudian, dugaan pelanggaran etik penyidik lainnya, seperti tidak menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Bahwa, dalam banyak pemberitaan disebutkan laporan hasil pemeriksaan bidang pengawasan di Kejaksaan Agung, Pinangki sempat mengaku melaporkan kepada pimpinan setelah bertemu Joko S Tjandra sekembali ke Indonesia.