Presiden Berhentikan Irwandi dari Gubernur Aceh, DPRA Belum Berani Proses

Siswanto Suara.Com
Kamis, 15 Oktober 2020 | 12:59 WIB
Presiden Berhentikan Irwandi dari Gubernur Aceh, DPRA Belum Berani Proses
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahkamah Agung pada putusan kasasi menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dengan denda Rp 300 juta serta subsider tiga bulan kurungan terhadap mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka itu.

Saat ini, Irwandi masih berada dalam tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI