Telak! Istana Skakmat Marissa Haque Bilang UU Ciptaker Murtadkan Muslim

Agung Sandy Lesmana, Ummi Hadyah Saleh

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 12:53 WIB
Telak! Istana Skakmat Marissa Haque Bilang UU Ciptaker Murtadkan Muslim
Marissa Haque saat menggelar jumpa pers di kediamannya, kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Selasa (11/10/2016) [suara.com/Ismail]

Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Siti Ruhaini Dzuhayatin angkat bicara terkait pernyataan aktris senior Marissa Haque yang menyebutkan jika UU Cipta Kerja bisa membuat umat muslim menjadi murtad atau berpindah keyakinan.

Terkait hal itu, Ruhaini menganggap tulisan yang diunggah Marissa yang menyebut sebanyak 87 persen umat berpotensi dimurtadkan lewat UU Cipta Kerja sangat berlebihan.

"Bagi saya sih itu berlebihan ya, kalau sampai 87 persen penduduk Indonesia itu (dimurtadkan). Tidak mungkin terjadi seperti itu," kata Ruhaini kepada Suara.com, Jumat (16/10/2020).

Terkait tuduhan pemurtadan lewat UU Cipta Kerja karena buruh diberi waktu ishoma minim sekali, yaitu setengah jam, Ruhaini menegaskan bahwa tidak diatur secara rinci sebab masalah tersebut sudah menjadi pengetahuan umum sebagai hak konstitusi seluruh warga negara.

Ia menegaskan hak beribadah dijamin secara konstitusi.

"Bahwa Hak beribadah itu dijamin secara konstitusi dan telah berjalan dengan baik di seluruh tempat kerja. Pasti Serikat pekerja tidak akan tinggal diam dan bereaksi keras jika terjadi pelanggaran hak beribadah itu," katanya. 

Marissa Haque sempat menuliskan pandangannya di akun Instagram pribadinya, tentang UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR dan Pemerintah, Senin, (5/10/2020) lalu. Bahkan, menurutnya, ada sebanyak 87 persen umat Islam di Indonesia berpeluang dimurtadkan lewat UU Cipta Kerja.

Tak hanya itu, UU Ciptaker juga dianggap bakal menghilangkan peran MUI sebagai lembaga pemberi lebel halal.

Terkait hal itu, Ruhaini menuturkan proses sertifikasi halal di UU Cipta Kerja justru akan membuat masyarakat lebih mantap keislamannya.

"Undang Undang (Cipta Kerja) itu justru membuat umat Islam itu menjadi lebih Islami karena proses proses sertifikasi halal itu juga dimudahkan oleh pemerintah. Jadi untuk UMKM dan usaha kecil dan menengah itu proses sertifikasi halal nya itu tidak dipungut biaya," kata Ruhaini.

baca juga

Dia menegaskan bahwa otoritas pemberian fatwa untuk produk halal tetap dilakukan MUI. Sementara proses sertifikasi halal dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

"Jadi tetap otoritas pemberian fatwa halal itu ada di MUI badan penyelenggara jaminan produk halal itu memberikan sertifikat yang memang secara legal itu memang harus dilakukan oleh lembaga negara," ujarnya.

Lebih lanjut, Ruhaini menjelaskan tahapan proses sertifikasi halal. Pertama prosesnya dilakukan oleh auditor halal dari suatu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dapat dibentuk oleh Ormas, perguruan tinggi ataupun kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan.

Setelah itu, hasilnya dikirim ke MUI pusat atau daerah untuk mendapatkan fatwa halal. Kemudian kata Ruhaini, nantinya fatwa halal dari MUI dikirim ke BPJPH sebagai lembaga negara yang mengeluarkan sertifikat halal.

"Dari MUI fatwa halal itu dikirim lagi ke BPJPH. Badan penyelenggara jaminan produk halal (BPJPH) mengeluarkan sertifikat. Jadi yang memberikan fatwa halal tetap ulama sebagai pemegang otoritas keagamaan. Sedangkan yang memberikan sertifikat itu BPJPH dari lembaga negara," kata dia.

Marissa Haque mendadak menjadi sorotan publik karena menuliskan kritikan terhadap UU Cipta Kerja. Lewat unggahan di akun Instagram-nya, istri Ikan Fawzi itu menyebut UU Ciptaker yang disahkan itu sungguh jahat karena berpeluang memurtadkan orang.

“Demi Allah, “sungguh jahat” UU Omnibus Law Cipta Kerja ini guys… Perlahan namun pasti, masyarakat Muslimin Indonesia yang 87 persen itu di-murtad-kan. Mulai dari jaminan makanan halalnya,” begitu tulisan Marissa Haque di Instagram.

Ibu dua anak itu tak sungkan menyebut kalau UU Cipta Kerja merupakan kejahatan yang teroganisir.

“Bagaimana mungkin NKRI yang bukan negara Islam ini tega menghilangkan peran ulama MUI sebagai pemberi fatwa halal dan digantikan dengan seorang Dirjen level eselon 1 Ketua BPJPH yang kasusnya sedang bergulir di pengadilan karena memalsukan fatwa halal MUI dan buat logo halal tandingan Majelis Ulama Indonesia. Ini kejahatan yang terorganisir!” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

5 Pasal UU Cipta Kerja Ini Digugat ke MK, Dinilai Pinggirkan Hak Perempuan

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 15:28 WIB

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

Merasa Haknya Terpinggirkan, Solidaritas Perempuan Gugat 5 Pasal UU Cipta Kerja

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 14:56 WIB

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

Tolak UU Ciptaker, Solidaritas Perempuan Demo di MK

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

Solidaritas Perempuan Bakal Gugat UU Ciptaker: Picu Kekerasan dan Diskriminasi Gender

News | Rabu, 12 Agustus 2026 | 14:50 WIB

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

Sering Picu Demo, 10 Undang-Undang Ini Tengah Dievaluasi oleh Kementerian HAM

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 16:05 WIB

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Berapa Besaran Pesangon PHK Menurut UU Cipta Kerja? Pahami Komponen dan Cara Menghitungnya

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 12:15 WIB

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

Irma Suryani Ingatkan DPR Tak Ulangi Kesalahan UU Cipta Kerja dalam Pembahasan RUU Ketenagakerjaan

News | Sabtu, 02 Mei 2026 | 10:35 WIB

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Kado Pahit Buat Buruh, Permenaker 7/2026 Langgengkan 'Perbudakan Modern' Alih Daya?

Bisnis | Jum'at, 01 Mei 2026 | 14:47 WIB

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT

News | Rabu, 04 Maret 2026 | 16:09 WIB

Ramadan Ke-2 Tanpa Marissa Haque, Chiki Fawzi: Masih Nyesek Banget

Ramadan Ke-2 Tanpa Marissa Haque, Chiki Fawzi: Masih Nyesek Banget

Entertainment | Kamis, 19 Februari 2026 | 13:37 WIB

Terkini

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Daftar Harga HP Motorola Agustus 2026 Terbaru, Lengkah dari Entry Level ke HP Lipat

Tekno | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Stok AS Melonjak, Harga Minyak Dunia Anjlok Lebih dari 2 Persen

Bisnis | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:05 WIB

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Wajah Baru Pasar Godean Usai Relokasi, Pedagang Masih Perlu Beradaptasi

Your Say | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 07:00 WIB

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

Arab Saudi Cari Jalur Ekspor Minyak Baru, Masa Depan Selat Hormuz Makin Suram karena Perang

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:52 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

3 Zodiak yang Diprediksi Sukses Finansial 14 Agustus 2026, Rezeki Makin Lancar

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:48 WIB

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

4 Shio Paling Beruntung pada 14 Agustus 2026, Akhirnya Gak Kesepian Lagi

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:25 WIB

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

Paradoks AI, Ciptakan Pengangguran Massal Hingga Krisis Air di India

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 06:17 WIB

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

×