Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi

Dany Garjito, Farah Nabilla

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:17 WIB
Siswi SMK Gugat UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi
Permohonan uji materi UU Cipta Kerja dari warga Ngawi. (mkri.id)

Jokowi mencatat setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.

Simak "Tata Cara, Syarat, dan Prosedur Uji Materi UU Cipta Kerja ke MK"

UU Cipta Kerja, di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Presiden menegaskan Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas.

Pasal 59 UU MK Dihapus, Judicial Review Omnibus Law Terancam Sia-sia

Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menyatakan pengajuan judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berujung sia-sia.

Bhima menjelaskan jika pasal yang mengatur soal pengajuan judicial review di UU MK telah direvisi.

"Jadi percuma kita judicial review ke MK karena pasal 59 ayat 2 telah dihapus," kata Bhima.

Adapun bunyi pasal 59 ayat (2) dalam UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK berbunyi sebagai berikut:

baca juga

"Jika diperlukan perubahan terhadap UU yang telah diuji, DPR dan Presiden segera menindaklanjuti putusan MK".

"Kalaupun menang judicial review di MK, enggak ada kewajiban dari DPR dan pemerintah untuk menindaklanjuti itu. Jadi ini situasi yang membingungkan sebenarnya karena ini perfect sekali ya Minerba, KPK, kemudian MK dan ada Omnibus Law seakan kita dikunci," kata Bhima dilansir dari video yang diunggah akun Twitter Politisi Yan Harahap, Selasa (13/10/2020).

Dihapusnya pasal tersebut membuat Bhima mengajak sejumlah ahli hukum untuk mendesak agar Presiden Jokowi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.

"Jadi alternatifnya apa? Alternatifnya mendorong terus agar presiden keluarkan Perppu dengan desakan yang lebih besar karena itu jalan yang paling jangka pendek dan sangat rasional," tukas Bhima.

Senada dengan Bhima, Politisi Yan Harahap pun menganggap pengajuan Omnibus Law UU ke MK adalah hal yang percuma.

"Yang protes dia minta gugat ke MK. Padahal, andai menang pun di MK, DPR dan Pemerintah tak punya kewajiban mengubah isinya, mengingaat ayat 2 pasal 59 UU MK 2020 sudah dihapus. Pinter ya ngapusinya," cuit Yan Harahap.

Cuitan Yan Harahap soal UU MK yang telah direvisi. (Twitter/@YanHarahap)
Cuitan Yan Harahap soal UU MK yang telah direvisi. (Twitter/@YanHarahap)

Untuk diketahui, Ketua DPR dari PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan akan menghormati masyarakat jika ingin mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi.

Namun, Puan menegaskan UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR pada 5 Oktober 2020 mengutamakan kepentingan nasional.

“Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Puan dalam pernyataan pers, Senin (12/10/2020).

Dia mengatakan DPR sudah memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja bersama pemerintah.

Puan mengatakan pembahasan lima RUU yang telah diselesaikan DPR RI di dalam masa persidangan I tahun sidang 2020-2021, semuanya dilakukan secara terbuka dan transparan.

“RUU Cipta Kerja telah dapat diselesaikan oleh pemerintah dan DPR melalui pembahasan yang intensif dan dilakukan secara terbuka, cermat, dan mengutamakan kepentingan nasional, baik dalam jangka pendek maupun dalam jangka panjang,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Sofyan Djalil Sebut Organisasi Bank Tanah Bakal Punya Kekuatan Besar

Bisnis | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 21:01 WIB

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

Grup WA KAMI Disebut Lakukan Provokasi, Ini Kata Tenaga Ahli Utama KSP

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:32 WIB

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Gedung DPRD DIY Rusak Pascademo, Polresta Sebut Ada Penambahan Tersangka

Jogja | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:18 WIB

Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK

Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:47 WIB

Temui Pendemo, Bupati Bogor: Saya Janji Akan Terus Kawal Perjuangan Buruh

Temui Pendemo, Bupati Bogor: Saya Janji Akan Terus Kawal Perjuangan Buruh

Jakarta | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 17:52 WIB

Orator Serikat Rakyat Miskin: Ayo Kita Tiup Ubun-ubun Anggota DPR

Orator Serikat Rakyat Miskin: Ayo Kita Tiup Ubun-ubun Anggota DPR

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 17:32 WIB

Terkini

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

Jurus Out of the Box Prananda Surya Paloh Rombak Wajah Garda Pemuda NasDem

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:41 WIB

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

Indonesia Mau ke Piala Dunia 2030? DPR: Syaratnya Satu, Siapkan Anggaran

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:34 WIB

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

Ketua KPK dan Jaksa Agung Bahas Nasib Kasus Febrie Adriansyah, Bakal Disupervisi?

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:31 WIB

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

Didesak Hajar 'Bajingan' Kasus Eks Jampidsus, Prabowo Disentil Jangan Cuma Omon-omon

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:27 WIB

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

9 Rute Transjakarta Terdampak Rekayasa Imbas Pembongkaran JPO Tendean

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:24 WIB

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

Sempat Sulit Dijual, Kejagung Lelang 90 Unit Apartemen Benny Tjokro Senilai Rp219,7 Miliar

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:16 WIB

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

Gus Ipul Buka MPLS Perdana Sekolah Rakyat Permanen di Sragen

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:09 WIB

×