Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK

Chandra Iswinarno, Ria Rizki Nirmala Sari

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:47 WIB
Pakar Hukum Nilai UU Ciptaker Bisa Dibatalkan oleh MK
Ahli hukum Bivitri Susanti. [Antara/Ilustrasi Suara.com]

Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera Bivitri Susanti mengatakan, gugatan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki daya kekuatan yang cukup besar untuk membatalkannya. 

Sebab, ia menilai ada pelanggaran yang tertuang dalam pembuatan UU Ciptaker itu sendiri. 

Sebelumnya, masyarakat diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggugat Omnibus Law UU Ciptaker tersebut ke MK apabila tidak puas dengan pengesahannya. Menurut Bivitri, masyarakat bisa menggugat baik uji materil maupun formil. 

Untuk uji materil misalnya, dari hasil penelitian Kode Inisiatif ditemukan adanya putusan-putusan MK yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja. 

"Menurut saya kalau pertanyaannya, kuat nggak? Kuat. Karena bahkan secara materil itu Kode Inisiatif sudah melakukan penelitian (bahwa) putusan-putusan MK sendiri saja banyak yang diatur ulang dalam UU Cipta Kerja," kata Bivitri dalam diskusi bertajuk 'Ada Apa Dengan Cipta Kerja' secara daring pada Jumat (16/10/2020).

Salah satu contohnya, ada banyak kewenangan daerah yang ditarik ke pusat. Menurutnya hal tersebut sudah melanggar Pasal 18 Undang-undang Dasar (UUD) 1945. 

Kemudian persoalan formilnya, menurut Bivitri, sudah banyak ditampilkan kepada publik. Semisal, adanya perubahan substansi yang dilakukan usai UU Ciptaker disahkan pada 5 Oktober 2020. 

Meskipun pihak DPR RI mengklaim penambahan halaman terjadi lantaran adanya perubahan kata-kata yang salah atau typo. Namun, pihaknya justru menemukan ada substansi baru yang dimasukkan secara diam-diam. 

"Software sekarang kan banyak ya, kami menemukan kan bukan cuman typo tapi ada subtansi baru. Nah itu saja sudah bisa jadi dasar yang kuat sekali untuk maju ke MK sebagai proses formil."

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ada Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Jalan ke Istana Diblokade Kawat Berduri

Ada Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Jalan ke Istana Diblokade Kawat Berduri

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 17:41 WIB

Tolak Omnibus Law, BEM SI Geruduk Kawasan Patung Kuda

Tolak Omnibus Law, BEM SI Geruduk Kawasan Patung Kuda

Foto | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 18:07 WIB

Kuyup! Hujan Makin Besar, Massa BEM SI Akhirnya Bubar Sendiri

Kuyup! Hujan Makin Besar, Massa BEM SI Akhirnya Bubar Sendiri

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:55 WIB

Terkini

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

KAI Pastikan Masinis Tak Sendirian Hadapi Proses Hukum Insiden Bekasi

Foto | Rabu, 30 September 2026 | 05:00 WIB

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

16 Korporasi Disidik Kasus Karhutla Sumsel, Mengapa Identitasnya Belum Dibuka ke Publik?

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Diduga Bakar Rumah Orang Tua, Perempuan 23 Tahun Diamankan Polisi

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 23:02 WIB

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Manfaatkan Potensi Lokal, Kelompok Ternak APTUR Kembangkan Usaha Perikanan dan Peternakan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:53 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Bank Sumsel Babel Perkuat Kepedulian Kesehatan Lewat CSR Operasi Mata

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:22 WIB

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Erick Thohir: Persaingan FIFA ASEAN Cup Makin Ketat, Indonesia Tak Boleh Anggap Remeh Lawan

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:17 WIB

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Industri Mamin Tumbuh 7,04 Persen, MoreFood Expo 2027 Bidik Pasar Lebih Luas

Jabar | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Karhutla TNBS Jambi Tinggal 2 Kilometer dari Habitat Harimau, Api Belum Berhasil Dipadamkan

Sumsel | Selasa, 29 September 2026 | 22:13 WIB

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Tips Memilih Sekolah dengan Padukan Fasilitas Akademik dan Pengembangan Karakter Siswa

Jakarta | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Tak Sesuai Domisili, 1.900 Manajer Kopdes Ditempatkan Lintas Provinsi

Video | Selasa, 29 September 2026 | 22:00 WIB

×