KDRT, Suami Kurung Istri di Kamar Mandi selama Satu Tahun

Reza Gunadha | Hikmawan Muhamad Firdaus | Suara.com

Sabtu, 17 Oktober 2020 | 14:26 WIB
KDRT, Suami Kurung Istri di Kamar Mandi selama Satu Tahun
Ilustrasi toilet.(Pixabay)

Suara.com - Seorang pria di India mengunci istrinya di toilet selama lebih dari setahun karena dianggap mengalami gangguan mental.

Menyadur DNA India, Sabtu (17/10/2020) peristiwa tersebut terjadi di Desa Rishipur Kecamatan Panipat Harayana, India.

Wanita tersebut diselamatkan oleh Rajni Gupta dan tim dari pejabat departemen wanita dan kesejahteraan anak distrik pada hari Rabu.

"Saya menerima informasi bahwa seorang wanita dikunci di toilet selama lebih dari setahun. Saya datang ke sini dengan tim saya," buka Rajni Gupta, petugas Unit Perlindungan dan Pelarangan Pernikahan Anak kepada ANI.

"Ketika kami sampai di sini, kami menemukan bahwa itu benar. Sepertinya wanita itu tidak makan apapun selama beberapa hari." sambungnya.

Kepolisian setempat membenarkan bahwa ada seorang wanita yang dikurung oleh suaminya sendiri dan sudah dibebaskan oleh Unit Perlindungan dan Pelarangan Pernikahan Anak.

"Rajni Gupta pergi ke desa dan menyelamatkan wanita yang dikurung oleh suaminya Naresh selama lebih dari setahun," buka Rajni Gupta.

"Kami telah mendaftarkan pengaduan dan kami akan mengambil tindakan setelah penyelidikan. Dikatakan bahwa wanita itu tidak stabil secara mental. Kami akan mengambil saran dari dokter dan lanjutkan lebih jauh," sambungnya.

Suami korban yang diidentifikasikan sebagai Naresh Kumar sudah ditangkap oleh petugas. Tersangka mengklaim kepada petugas bahwa istrinya memiliki kondisi mental yang tidak stabil.

Dikutip dari The Independent, suami korban didakwa oleh polisi setempat atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga, tetapi saat ini dibebaskan dengan jaminan setelah sidang pengadilan sehari setelah operasi penyelamatan.

Dia membantah tuduhan itu, mengatakan kepada The Independent bahwa istrinya tidak sehat.

“Dia tidak stabil secara mental. Saya sering memintanya untuk duduk di luar tetapi dia sendiri yang akan duduk di toilet. Kami sudah membawanya ke dokter tapi kondisinya tidak ada perbaikan," ujar sang suami.

Petugas polisi setempat sejauh ini belum menemukan dokumen medis yang mendukung klaim suaminya tersebut.

"Dikatakan bahwa dia secara mental tidak stabil, tetapi kami tidak dapat memastikannya saat ini. Keluarga tersebut sejauh ini belum memberikan catatan medis yang mendukung pernyataan tersebut dan para penyelidik masih menyelidikinya," jelas Gupta.

Gupta menambahkan bahwa para penyelidik sedang meminta pendapat medis tetapi mereka belum memiliki laporan akhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak Berhubungan Badan, Pembantu Dibakar Anak Majikan

Tolak Berhubungan Badan, Pembantu Dibakar Anak Majikan

News | Sabtu, 17 Oktober 2020 | 11:32 WIB

Napi Bunuh Diri Gegara Dilecehkan Sipir, Surat Pengakuan Ditemukan di Perut

Napi Bunuh Diri Gegara Dilecehkan Sipir, Surat Pengakuan Ditemukan di Perut

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 20:17 WIB

Gegara Angkat Telepon, Sopir Bajaj Marah dan Habisi Penumpang

Gegara Angkat Telepon, Sopir Bajaj Marah dan Habisi Penumpang

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 16:47 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB