"Itu yang perlu diketahui terkait komitmen Polri dalam kasus pencabutan red notice," kata dia.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan pencabutan red notice, polisi menetapkan empat tersangka, yakni Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi sebagai pemberi gratifikasi, Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Prasetijo Utomo sebagai penerima gratifikasi. Tersangka Djoko dan Prasetijo telah lebih dulu ditahan.