Foto Lama Ustazah Kingkin Jadi Alat Protes Kapolri Agar Membebaskannya

Siswanto Suara.Com
Minggu, 18 Oktober 2020 | 08:09 WIB
Foto Lama Ustazah Kingkin Jadi Alat Protes Kapolri Agar Membebaskannya
Kinkin Anida bagikan bunga ke polisi ketika menjaga aksi di Bawaslu tahun 2019 [dok. FB Mabes Polri]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara. Kelimanya kini mendekam di Rutan Bareskrim.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI