Kelima tersangka dikenakan Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman enam tahun hingga 10 tahun penjara. Kelimanya kini mendekam di Rutan Bareskrim.
Foto Lama Ustazah Kingkin Jadi Alat Protes Kapolri Agar Membebaskannya
Siswanto Suara.Com
Minggu, 18 Oktober 2020 | 08:09 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Kapolri Gelar Baktikes Jelang HUT ke-79 Bhayangkara, Berkah Bagi Difabel hingga Ojol
16 Juni 2025 | 18:02 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI