Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Akan Jalani Sidang Soal Ekstradisi

Dwi Bowo Raharjo | Dea Hardiningsih Irianto | Suara.com

Selasa, 17 Juni 2025 | 16:04 WIB
Usai Penangguhan Penahanan Ditolak, Paulus Tannos Akan Jalani Sidang Soal Ekstradisi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. (Suara.com/Dea)

Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos ditolak oleh pengadilan Singapura.

Namun, dia menegaskan bahwa perjalanan hukum Paulus Tannos untuk bisa ekstradisi kembali ke Indonesia masih panjang.

Pasalnya, Supratman menjelaskan, setelah penangguhan penahanan ditolak, Paulus Tannos akan menjalani sidang di Pengadilan Singapura untuk menentukan dikabulkan atau tidaknya ekstradisi.

“Kita tinggal menunggu, prosesnya masih akan panjang, Kementerian Hukum sebagai otoritas pusat terus berkoordinasi dengan KPK, kemudian Mabes Polri lewat Divisi Hubungan Internasional dan juga Kejaksanaan Agung terus melakukan komunikasi, karena nanti tanggal 23 sampai dengan tanggal 25 Juni ini akan dilakukan pemeriksaan terkait dengan pokok perkara yakni apakah permintaan ekstradisi kita itu akan dikabulkan atau ditolak,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Selasa (17/6/2025).

Tidak hanya itu, proses hukum Paulus juga masih akan berlanjut jika setelah putusan mengenai ekstradisi dibacakan, ada pihak yang mengajukan banding.

Dia menjelaskan bahwa Pengadilan Singapura akan memberikan kesempatan kepada pihak Kejaksaan Singapura dan Paulus Tannos untuk mengajukan satu kali banding setelah putusan dibacakan.

“Setelah keputusan kalau ternyata nanti dinyatakan permohonan ekstradisi kita diterima, masing-masing pihak baik kita sebagai pemohon maupun yang bersangkutan masih memungkinkan untuk mengajukan upaya banding sekali dan karena itu kita tunggu,” tandas Supratman.

Sebelumnya pengadilan Singapura menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan buronan kasus dugaan korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos.

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Praseti mengatakan pihaknya menyambut baik langkah Singapura

"KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPO Paulus Thanos (PT), sehingga terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan," kata Budi kepada wartawan, Selasa (17/6/2025).

Dengan begitu, Paulus Tannos akan tetap melanjutkan persidangan affidavit untuk menentukan proses ekstradisinya ke Indonesia. Sidangnya dijadwalkan digelar pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

"KPK berharap proses ekstrdisi DPO PT berjalan lancar, dan menjadi preseden baik kerja sama kedua pihak, Indonesia-Singapura, dalam pemberantasan korupsi," ujar Budi.

Budi menjelaskan bahwa KPK secara intens telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk memenuhi dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi ini.

Paulus Tannos Ajukan Penangguhan Penahanan

Kementerian Hukum mengungkapkan buronan kasus korupsi pada pengadaan E-KTP Paulus Tannos mengajukan penangguhan penahanan ke pengadilan Singapura.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Korupsi Bansos saat Covid-19, Eks Mensos Juliari Peter Batubara Diperiksa KPK di Tangerang

Kasus Korupsi Bansos saat Covid-19, Eks Mensos Juliari Peter Batubara Diperiksa KPK di Tangerang

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 14:56 WIB

Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?

Penangguhan Penahanan Ditolak Pengadilan Singapura, Buronan Paulus Tannos Segera Diseret Pulang KPK?

News | Selasa, 17 Juni 2025 | 11:38 WIB

Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!

Prabowo-Gibran Dianggap Berhasil Berantas Korupsi? Ada Fakta Pahit di Baliknya!

Liks | Senin, 16 Juni 2025 | 21:49 WIB

Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin

Kasus Pengadaan Lahan Rorotan, KPK Periksa Eks Dirut Perumda Sarana Jaya di Lapas Sukamiskin

News | Senin, 16 Juni 2025 | 13:42 WIB

Antara Kesejahteraan dan Keserakahan: Kenaikan Gaji Hakim Solusi Cegah Korupsi?

Antara Kesejahteraan dan Keserakahan: Kenaikan Gaji Hakim Solusi Cegah Korupsi?

Liks | Senin, 16 Juni 2025 | 08:11 WIB

Terkini

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:35 WIB

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

Jelang Lebaran, KPK Beri Peringatan: Tradisi Saling memberi Tak Boleh Jadi Gratifikasi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:31 WIB

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

Peneliti Ungkap Cara Sederhana Tekan Dampak Iklim Penerbangan, Bagaimana Solusinya?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:30 WIB

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

AS Klaim Hantam Situs Rudal Bawah Tanah Iran Dekat Selat Hormuz dengan Bom 2.268 Kg

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:27 WIB

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

Cerita Perempuan Mudik Sendiri di Tengah Padatnya Terminal Pulo Gebang, Aman atau Rawan?

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

Perang Iran vs AS-Israel Picu Krisis Energi, PBB: Saatnya Beralih ke Energi Terbarukan

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:14 WIB

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

Peneliti LIPI Sebut Dinamika Politik 'Keluarga Solo' sebagai Perilaku Menyimpang

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:01 WIB

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:57 WIB

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

Suhu Jakarta Tembus 35,6 Derajat Celsius, Warga Diimbau Waspada Risiko Heat Stroke

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 14:54 WIB