Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar

Selasa, 17 Juni 2025 | 15:37 WIB
Kasus Suap Dana Hibah Jatim, KPK Sita Aset Senilai Rp3 Miliar
Ilustrasi Gedung KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan lembaga antirasuah menyita aset sebidang tanah senilai Rp3 miliar. [Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset tanah dan bangunan dalam kasus korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2021-2022.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyitaan dilakukan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar.

“Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 1 (satu) bidang tanah dan bangunan senilai Rp 3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan dana hibah pokmas," kata Budi kepada wartawan, Selasa 17 Juni 2025.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa kasus suap dana hibah Pokmas dari APBD Jatim memiliki nilai anggaran yang mencapai triliunan rupiah dengan potensi kerugian negara yang signifikan.

Dia menyebut anggaran tersebut mencapai Rp1 triliun hingga Rp2 triliun untuk sekitar 14 ribu pengajuan dana hibah oleh kelompok masyarakat ke DPRD Jatim.

Dana triliunan tersebut kemudian dibagikan kepada masing-masing kelompok masyarakat, dengan setiap kelompok menerima sekitar Rp200 juta untuk sejumlah proyek yang diduga fiktif.

Asep mengungkap, dalam praktik suap pencairan dana hibah Pokmas dengan koordinator kelompok masyarakat memberikan fee sebesar 20 persen kepada oknum anggota DPRD Jatim.

Pada perkara ini, KPK menetapkan 21 tersangka dalam kasus dugaan suap pokok pikiran (Pokir) terkait alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD Provinsi Jawa Timur.

Juru bicara KPK Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa dari 21 tersangka, empat di antaranya diduga menjadi penerima suap. Sementara, 17 orang lainnya diduga memberikan suap.

Baca Juga: KPK Sita Aset Senilai Rp9 Miliar di Jatim, Terkait Kasus Dana Hibah Pokmas

“Empat tersangka penerima. Tiga orang merupakan penyelenggara negara sementara satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 12 Juli 2024.

Dari 17 tersangka pemberi suap, 15 orang di antaranya berasal dari kalangan swasta sementara dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

Penggeledahan di Rumah Anggota DPD RI La Nyalla dan Kantor KONI Jawa Timur.

KPK mengungkapkan hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti dan sejumlah lokasi lainnya di Surabaya, Jawa Timur.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kala itu menjelaskan bahwa penyidik menyita sejumlah barang berupa dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan yang dilakukan pada Senin 14 April 2025 dan Selasa 15 April 2025.

“Penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu 16 April 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI