Video Pejalan Kaki Ikut Berhenti saat Lampu Merah, Padahal Tidak Naik Motor

Rabu, 21 Oktober 2020 | 07:37 WIB
Video Pejalan Kaki Ikut Berhenti saat Lampu Merah, Padahal Tidak Naik Motor
Jalan kaki tapi berhenti di lampu merah. (Twitter/@closetowhy)

Video selengkapnya di sini.

Hak dan Kewajiban pejalan kaki

Menyadur Hukumonline, tentang hak Pejalan Kaki, pengaturannya ada di Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:

  • Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
  • Pejalan kaki pun berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di Jalan di tempat penyeberangan.

Sementara itu, kewajiban yang harus dipatuhi Pejalan Kaki pun disebutkan di Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ, dalam hal ini juga termasuk kewajiban untuk menyeberang di tempat penyeberangan, selengkapnya sebagai berikut:

Pejalan Kaki wajib:

  • menggunakan bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling tepi; atau
  • menyeberang di tempat yang telah ditentukan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI