Ratusan warganet yang gatal lantas mengomentari video berdurasi 20 detik tersebut.
"Lucu ya Indonesia, orang taat lalu lintas di ketawain. Di luar negeri orang jalan aja menaati peraturan lalu lintas loh," kata pemilik akun @Adindaa****
"Bayangin aja kalau kamu diposisi dia, stress karena pikiran hal yang emang menurut kamu enak tapi diketawain orang," timpal warganet dengan akun @dayhid***
Sementara pemilik akun @Timmy**** mencoba mengoreksi apa yang dilakukan pria dalam video tersebut.
"Tapi kan belok kiri langsung tuh tulisannya. Berarti ya salah bapaknya," ujarnya.
Video selengkapnya di sini.
Hak dan Kewajiban pejalan kaki
Menyadur Hukumonline, tentang hak Pejalan Kaki, pengaturannya ada di Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ sebagai berikut:
- Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
- Pejalan kaki pun berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang di Jalan di tempat penyeberangan.
Sementara itu, kewajiban yang harus dipatuhi Pejalan Kaki pun disebutkan di Pasal 132 ayat (1) UU LLAJ, dalam hal ini juga termasuk kewajiban untuk menyeberang di tempat penyeberangan, selengkapnya sebagai berikut:
Baca Juga: Keras! Viral Lagu 'Wakil Rakyat Naik Mercy Rakyat Jalan Kaki' Kritik DPR
Pejalan Kaki wajib: