Keras! Asfinawati Ketua YLBHI Kritik Omnibus Law: Apa yang Didapat Rakyat?

Dany Garjito | Hernawan | Suara.com

Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Keras! Asfinawati Ketua YLBHI Kritik Omnibus Law: Apa yang Didapat Rakyat?
Tangkapan Layar Video Asfinawati Kritik Tajam UU Omnibus Law Bagian Tambang, Apa yang Didapatkan Rakyat (YouTube Indonesia Lawyer Club)

Suara.com - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang menurutnya mengesampingkan kebutuhan rakyat secara umum dan lebih mementingkan urusan perusahaan tambang.

Dalam acara Indonesia Lawyers Club, Selasa (20/10/2020), Asfinawati dengan lantang mengatakan bahwa jangan-jangan UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat dengan maksud tertentu yakni menguntungkan segelintir orang saja.

Asfinawati mengkritisi substansi pasal UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terkait dengan perusahaan tambang. Menurutnya, masih banyak hal-hal yang belum diatur sehingga aturannya tidak jelas.

Ketua YLBHI tersebut menyoroti adanya royalti nol persen yang sampai saat ini belum diketahui pengaturan lebih lanjutnya.

"Kita akan melihat peningkatan nilai tambah batu baru di salah satu pasal Omnibus Law. Perusahaan yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara akan mendapatkan pengenaan 0 persen royalti," ungkap Asfinawati seperti dikutip Suara.com.

Tangkapan Layar Video Asfinawati Kritik Tajam UU Omnibus Law Bagian Tambang, Apa yang Didapatkan Rakyat (YouTube Indonesia Lawyer Club)
Tangkapan Layar Video Asfinawati Kritik Tajam UU Omnibus Law Bagian Tambang, Apa yang Didapatkan Rakyat (YouTube Indonesia Lawyer Club)

"Pengaturan royaltinya seperti apa tidak ada yang tahu. DPR dan pemerintah juga tidak tahu karena nantinya diatur oleh Peraturan Pemerintah. Peraturan pemerintah belum ada, bisa diganti-ganti, apakah ini sebuah kepastian hukum? Pasti tidak," imbuhnya keras.

Lebih lanjut lagi, Asfinawati nampak curiga dengan alasan dibalik penetapan royalti 0 persen tersebut dan alasan kenapa naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja susah didapatkan.

Ia menyinggung sosok Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan sejumlah orang dalam tim pemenangan Jokowi Ma'ruf Amin yang memiliki usaha di bidang pertambangan.

"Jangan-jangan alasan untuk menambahkan nilai batu bara 0 persen itu karena anggota Satgas Omnibus Law yang salah satunya adalah Pak Airlangga Hartanto yang juga adalah menteri dan ketua satgas Omnibus Law juga terkait perusahan pertambahan," ucap Asfinawati.

"Ada juga beberapa tim pemenangan Jokowi Maruf Amin yang juga memiliki tambang dan masuk Satgas Omnibus Law. Apa karena itu buruh, petani, dan jurnalis tidak bisa mencari naskah Omnibus Law," lanjutnya.

Oleh sebab itu, Asfinawati kemudian dengan lantang menanyakan apakah benar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat.

Pasalnya, menurut Asfinawati sampai saat ini ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang membela rakyat tetapi tak kunjung dibahas dan disahkan. Diantaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.

"Kalau betul Omnibus Law untuk rakyat, mengapa rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 16 tahun tak kunjung dibahas. Jangankan disahkan, dibahas saja tidak. Kalau benar Omnibus law untuk rakyat mengapa RUU Masyarakat Adat 10 tahun tak kunjung disahkan," tandasnya lantang.

Asfinawati kemudian memaparkan data temuan LBH tentang kasus agraria yang terjadi beberapa bulan terakhir. Menurut pemaparannya, minimal ada 79 kasus agraria yang di dalamnya ada kriminalisasi masyarakat adat.

"Berdasarkan data LBH yang sangat terbatas. Selama Januari hingga Agustus 2020, minimal ada 79 kasus agraria dan di dalamnya ada kriminalisasi masyarakat adat," jelasnya.

"Kalau kita betul-betul mau memajukan Indonesia yang mandiri secara ekonomi, kalau kita mau mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia, masyarakat pasti ada di dalamnya," tukas Asfinawati.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bak UFC, Detik-detik Polisi Terkapar Ditendang Intel karena Pukuli Pendemo

Bak UFC, Detik-detik Polisi Terkapar Ditendang Intel karena Pukuli Pendemo

Riau | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:27 WIB

Sebut UU Ciptaker Dibuat Ugal-ugalan, Ahli Hukum UGM: Sampai Ngakak Bacanya

Sebut UU Ciptaker Dibuat Ugal-ugalan, Ahli Hukum UGM: Sampai Ngakak Bacanya

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 13:35 WIB

PKS dan Demokrat Ditantang Buruh: Jangan Berlindung di Balik Massa Aksi!

PKS dan Demokrat Ditantang Buruh: Jangan Berlindung di Balik Massa Aksi!

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:06 WIB

Terkini

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

Sentil BGN Borong Motor Listrik, Hasto PDI-P: Belajarlah dari Gojek, Jangan Hamburkan Anggaran

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:09 WIB

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

Roy Suryo Dukung JK Polisikan Rismon Sianipar, Bantah Terima Dana Rp50 M di Kasus Ijazah Jokowi

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:06 WIB

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

AMSI Minta Dewan Pers Lindungi Magdalene dari Pembatasan Akses Konten

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

Riset WRI Ungkap Paradoks Banjir: Investasi Besar Tak Selalu Kurangi Risiko, Kenapa?

News | Kamis, 09 April 2026 | 15:00 WIB

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

DPR Kutuk Serangan Israel ke Beirut, Dinilai Cederai Gencatan Senjata IranAS

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:54 WIB

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

Kubu Roy Suryo Bantah Keras Isu Dana Rp5 M dari JK: Satu Rupiah Pun Tidak Pernah!

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:51 WIB

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

Menaker Lapor Ada 1.590 Aduan THR 2026, DKI Jakarta dan Jabar Terbanyak

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:49 WIB

Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

Eks Dirut Inhutani V Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Suap Hutan Lampung, Rubicon Dirampas Negara

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:47 WIB

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

Prabowo: Alhamdulillah Antrean Haji Paling Lama 26 Tahun, Tidak lagi 48 Tahun

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:44 WIB

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

Kutuk Serangan Israel, Macron Desak Lebanon Harus Diikutsertakan Dalam Gencatan Senjata AS dan Iran

News | Kamis, 09 April 2026 | 14:36 WIB