Oleh sebab itu, Asfinawati kemudian dengan lantang menanyakan apakah benar UU Omnibus Law Cipta Kerja dibuat untuk kepentingan rakyat.
Pasalnya, menurut Asfinawati sampai saat ini ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang membela rakyat tetapi tak kunjung dibahas dan disahkan. Diantaranya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Adat.
"Kalau betul Omnibus Law untuk rakyat, mengapa rancangan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga 16 tahun tak kunjung dibahas. Jangankan disahkan, dibahas saja tidak. Kalau benar Omnibus law untuk rakyat mengapa RUU Masyarakat Adat 10 tahun tak kunjung disahkan," tandasnya lantang.
Asfinawati kemudian memaparkan data temuan LBH tentang kasus agraria yang terjadi beberapa bulan terakhir. Menurut pemaparannya, minimal ada 79 kasus agraria yang di dalamnya ada kriminalisasi masyarakat adat.
"Berdasarkan data LBH yang sangat terbatas. Selama Januari hingga Agustus 2020, minimal ada 79 kasus agraria dan di dalamnya ada kriminalisasi masyarakat adat," jelasnya.
"Kalau kita betul-betul mau memajukan Indonesia yang mandiri secara ekonomi, kalau kita mau mengangkat harkat dan martabat rakyat Indonesia, masyarakat pasti ada di dalamnya," tukas Asfinawati.
Petinggi YLBHI tersebut menyesali adanya kasus yang menimpa masyarakat adat selama ini. Sebab mereka dirasa tak pantas untuk menerima hukuman akibat kekuasaan korporasi.
"Mengapa masyarakat adat yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, betul-betul mempertahankan kearifan lokalnya, harus dikriminalisasi saat mengambil satu dua ranting di tanah mereka yang kemudian dicuri korporasi dan korporasinya dari asing," tutur Asfinawati.
"UU yang dibuat pemerintah dan DPR tidak menyasar hal-hal seperti itu, tapi memberikan royalti nol persen. Apa yang didapatkan Indonesia, apa yang didapatkan rakyat Indonesia dengan royalti nol persen," tandasnya telak
Lihat video selengkapnya disini.
Baca Juga: Bak UFC, Detik-detik Polisi Terkapar Ditendang Intel karena Pukuli Pendemo