Petinggi YLBHI tersebut menyesali adanya kasus yang menimpa masyarakat adat selama ini. Sebab mereka dirasa tak pantas untuk menerima hukuman akibat kekuasaan korporasi.
"Mengapa masyarakat adat yang sudah ada sejak sebelum Indonesia merdeka, betul-betul mempertahankan kearifan lokalnya, harus dikriminalisasi saat mengambil satu dua ranting di tanah mereka yang kemudian dicuri korporasi dan korporasinya dari asing," tutur Asfinawati.
"UU yang dibuat pemerintah dan DPR tidak menyasar hal-hal seperti itu, tapi memberikan royalti nol persen. Apa yang didapatkan Indonesia, apa yang didapatkan rakyat Indonesia dengan royalti nol persen," tandasnya telak
Lihat video selengkapnya disini.