IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri

Bangun Santoso, Muhammad Yasir

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:13 WIB
IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono memberikan keterangan pers kepada wartawan dalam jumpa pers di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (20/10/2020). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Suara.com - Indonesia Police Watch (IPW) menyebut selain Brigjen Pol EP, ada belasan anggota Polri lain yang diduga tergabung dalam kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender atau LGBT. Namun, mereka hingga kekinian belum diketahui bagaimana proses tindaklanjutnya.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan akan terlebih dahulu memastikan kebenaran informasi tersebut.

"Saya cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Ketua Presidium IPW Neta S Pane sebelumnya mengungkapkan bahwa diawal kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz, Brigjen EP telah dicopot dari jabatannya sebagai Karobinkar SSDM Polri.

Bahkan Brigjen EP ketika itu disebut Neta sempat ditahan dan diperiksa Divisi Propam Polri bersamaan belasan anggota lain lantaran diduga tergabung dalam kelompok LGBT.

"Setelah dicopot dari jabatannya, Brigjen EP diperiksa dan ditahan Propam Polri. Brigjen EP dicopot, diperiksa dan ditahan propam terkait isu LGBT. Bersama Brigjen EP ada belasan anggota Polri lainnya yang ditahan Propam terkait dengan isu LGBT," kata Neta kepada wartawan, Kamis (22/10) kemarin.

Kendati begitu, Neta menyampaikan bahwa kekinian Polri hanya menjelaskan proses kasus yang menjerat Brigjen EP. Sedangkan, belasan anggota Polri yang turut ditahan bersama Brigjen EP karena isu LGBT itu tidak ada titik terangnya.

"Apakah masih bertugas di Polri atau sudah dinonaktifkan. Polri perlu bersikap transparan dalam kasus LGBT ini karena LGBT adalah pelanggaran dalam ketentuan kepolisian," katanya.

Neta berpendapat jika Polri sudah semestinya bersikap transparan terkait isu LGBT di dalam lingkungan internalnya. Sehingga diharapkan perilaku yang dinilai sebagai perbuatan tercela itu tidak lagi terjadi.

baca juga

"Bagaimana pun kasus LGBT seperti ini tidak boleh terulang lagi, untuk itu Polri perlu mengantisipasinya dan bersikap transparan terhadap isu LGBT di jajarannya," pungkas Neta.

Sanksi Tegas

Brigjen EP diwajibkan untuk mengikuti pembinaan mental hingga keagamaan selama satu bulan. Kewajiban tersebut diberikan usai Brigjen EP dinyatakan melanggar ketentuan dengan melakukan perbuatan tercela yakni tergabung dalam kelompok LGBT.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan hal itu berdasar keputusan sidang etik yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 31 Januari 2020.

"Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (21/10) kemarin.

Selain itu, Brigjen EP juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan kepada pimpinan dan pihak-pihak yang merasa dirugikan atas perbuatannya. Disamping sanksi lainnya yakni berupa demosi selama tiga tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

5 Fakta Paus Fransiskus Setuju Pernikahan Sesama Jenis

5 Fakta Paus Fransiskus Setuju Pernikahan Sesama Jenis

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 06:55 WIB

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Video | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB

IPW Sebut Selain Brigjen EP Ada Belasan Anggota Polri Diduga Terjerat LGBT

IPW Sebut Selain Brigjen EP Ada Belasan Anggota Polri Diduga Terjerat LGBT

Jogja | Kamis, 22 Oktober 2020 | 19:40 WIB

Paus Fransiskus Dukung Hubungan Sejenis, Ditayangkan Lewat Film Ini

Paus Fransiskus Dukung Hubungan Sejenis, Ditayangkan Lewat Film Ini

Sulsel | Kamis, 22 Oktober 2020 | 18:06 WIB

Tak Hanya Brigjen EP, IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polri Diduga LGBT

Tak Hanya Brigjen EP, IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polri Diduga LGBT

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:43 WIB

ICJR: TNI-Polri Sudah Mendiskriminasi Anggotanya yang LGBT

ICJR: TNI-Polri Sudah Mendiskriminasi Anggotanya yang LGBT

News | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:32 WIB

IPW Beberkan Kasus Polisi Gay Habisi Pacar Lelakinya, Sebelum Bunuh Diri

IPW Beberkan Kasus Polisi Gay Habisi Pacar Lelakinya, Sebelum Bunuh Diri

Riau | Kamis, 22 Oktober 2020 | 16:06 WIB

Terkini

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

Sempat Dijaga Ketat Brimob, Situasi Mabes Polri Kamis Malam Kini Terpantau Normal

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

Prabowo Sampaikan Belasungkawa atas Gugurnya Tiga Polisi di Katingan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

Prabowo Ungkap Temuan Harta Karun Baru dari BRIN dan TNI: Cadangan Emas Raksasa di Papua

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:19 WIB

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

Percepatan Program Sekolah Rakyat, Wamensos: Tahapan Tetap Sesuai Aturan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 19:18 WIB

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

Kejagung Respons Penggeledahan Cafe De'Klan dan Rumah di Sentul, Tunggu Hasil Penyidikan Polri

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:56 WIB

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Misteri Brankas Rp476 Miliar di Rumah Sentul City, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:52 WIB

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

Aktivis Anti-Korupsi Kritik Penjagaan Rumah Jampidsus Oleh TNI: Tugas Militer Jaga Kedaulatan

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:40 WIB

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

Eks Sekjen MPR Diduga Gunakan Duit Gratifikasi Rp30 M untuk Renovasi Rumah hingga Nikahan Anak

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:20 WIB

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Eks Sekjen MPR: Palak Rekanan Proyek 10 Persen!

News | Kamis, 09 Juli 2026 | 18:17 WIB

×