Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya

Bangun Santoso

Kamis, 09 Juli 2026 | 18:19 WIB
Revisi Aturan Outsourcing Dipastikan Rampung Juli 2026, Said Iqbal Bocorkan Poinnya
Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. (Suara.com/Cornelius Juan Prawira)
baca 10 detik
  • Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan menargetkan revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada Juli 2026 mendatang.
  • Pemerintah membahas penyesuaian jenis pekerjaan alih daya serta penghapusan kategori layanan penunjang operasional dalam revisi aturan tersebut.
  • Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan pajak Jaminan Hari Tua sebesar nol persen yang akan dikomunikasikan kepada Menteri Keuangan.

Suara.com - Penasehat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membahas revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 7 Tahun 2026 tentang Tenaga Alih Daya (Outsourcing) bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Said Iqbal dan Menteri Ketenagakerjaan sepakat bahwa revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 rampung pada bulan Juli 2026.

"Jadi dalam pembahasan itu memang kita bersepakat, paling lambat di dalam bulan Juli 2026 ini sudah selesai revisinya," ujarnya di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Kamis petang (9/7/2026).

Dalam pembahasan Pasal 3 angka 2 Permenaker No.7/2026, Said mengusulkan empat jenis pekerjaan terkait ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya.

"Dari (usulan) saya, ada empat ruang lingkup yang boleh menggunakan pekerja alih daya, yaitu pekerjaan penunjang catering, security,
driver, dan cleaning service. Dan jasa penunjang perminyakan pertambangan dicoret," beber dia.

Namun dalam pembahasan, ada pandangan berbeda yang menyatakan perlu ada ada lima jenis pekerja alih daya lima, yaitu cleaning service, catering, security, driver, dan jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.

Jasa penunjang pertambangan dan perminyakan tetap dimasukkan sesuai dengan isi Permenaker No.19 Tahun 2012 tentang Syarat-Syarat Penyerahan Sebagian Pelaksanaan Pekerjaan Kepada Perusahaan Lain.

Menurut Said, pandangan tersebut akan segera dikaji lagi bersama Menteri Kemnaker.
Terkait usulan pajak Jaminan Hari Tua (JHT) 0%, Said menyebut Menteri Ketenagakerjaan mendukung usulan tersebut.

"Tadi kami sepaham, bersepakat, Pak Menaker pun akan berkomunikasi dengan Menteri Keuangan, Pak Purbaya, bahwa beliau Menteri Tenaga Kerja setuju JHT itu 0 (nol) persen," katanya.

baca juga

Ia turut mengusulkan untuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menggunakan pekerja alih daya, maka ada persyaratan yang sangat ketat.

Syarat itu antara lain harus membentuk anak perusahaan, sehingga ini ada keterkaitannya dengan induk perusahaannya.

Saat ditanya terkait jenis pekerjaan layanan penunjang operasional yang termuat dalam Permenaker No. 7/2026, ia menegaskan pekerjaan itu akan dihapus dalam revisi aturan tersebut.

"Itu sepakat sudah, hapus. Jadi layanan penunjang operasional lainnya itu dihapus," katanya.

Lebih lanjut, Said menyatakan, dirinya dan Menteri Kemnaker akan membahas lebih dalam revisi aturan itu.

Hasil pembahasan akan dilaporkan ke Presiden Prabowo Subianto, Menteri Sekretaris Negara, Bappenas, dan Satgas PHK.

"Tentu saya akan melapor ke Presiden. Tapi sebelum Pak Menteri Tenaga Kerja presentasi di hadapan Presiden dan saya melapor ke Presiden, tentu akan ada pembahasan lebih dalam lagi antara kami dengan Pak Menteri Tenaga Kerja," pungkasnya. (Reporter: Cornelius Juan Prawira)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Status Pekerja Outsourcing Diubah, Ini Penjelasan Lengkap dari Kemnaker

Bisnis | Kamis, 09 Juli 2026 | 17:55 WIB

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 19:23 WIB

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:48 WIB

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 17:25 WIB

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:51 WIB

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Said Iqbal Akhirnya Temui Purbaya, Minta Pajak JHT hingga THR Dihapus

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 14:07 WIB

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

Isu PHK 1.250 Karyawan Mereda, Said Iqbal Batalkan Demo ke Kantor ByteDance Indonesia

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 12:48 WIB

Terkini

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

Sosok Ini Disebut Sari yang Berikan Almamater UBSI di Acara Bersama Raffi Ahmad

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:55 WIB

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

Waketum Golkar Soal Suket Gibran: Urusan Hukum Hampir Final, Kini Masuk Politik Negara

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:49 WIB

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Jay Idzes Cedera Parah, Terancam Absen di Ajang FIFA Matchday November?

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

IHSG Ambruk 7% Sepekan, Kapitalisasi Pasar Bursa Menguap Rp721 Triliun

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:40 WIB

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

Respons Kapolresta Sleman Buntut Tudingan Mobilisasi Massa Rans Carnival yang Diboikot Warga

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Kerja Keras Saja Tidak Cukup! Alasan Mengapa Keluar dari Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Usaha

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Bagaimana Cara Daftar Nikah Online? Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Mengenal Luka yang Tak Terlihat & Harapan untuk Pulih dalam Novel Rekindled

Your Say | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Kulit Berminyak Pakai Facial Wash atau Facial Foam? Ini Perbedaannya

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:10 WIB

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Tebing 10 Meter di Lumajang Runtuh, Ayah dan Anak 9 Tahun Tewas Tertimbun

Jatim | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 14:07 WIB

×