DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:40 WIB
DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT
Ilustrasi LGBT, Penyimpangan Seksual. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Sedangkan pembedaan yang dilakukan oleh TNI/Polri ini jelas bukan merupakan suatu affirmative action," ucap Erasmus.

Polri juga diminta untuk memperhatikan aturan internalnya sendiri, telah dimuat dalam Surat Edaran Polri No. SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian,

"Secara jelas Surat Edaran tersebut menyebut komunitas yang dibedakan tersebut termasuk berdasarkan gender dan orientasi seksual, ujaran kebencian terhadap kelompok berbasis hal tersebut harus dilarang. Justru pihak kepolisian lah yang harusnya melindungi kelompok minoritas orientasi seksual berbeda, bukan melakukan tindakan diskriminatif," imbuhnya.

Atas hal tersebut, ICJR merekomendasikan kepada MA, TNI dan Polri sebagai institusi negara yang juga terikat pada instrumen Hak Asasi Manusia yang terkandung dalam Konstitusi untuk mengkaji ulang pernyataan-pernyataan menstigma dan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.

Kemudian juga menghapuskan semua kebijakan internal yang memberikan stigma pada kelompok minoritas tertentu salah satunya berbasis orientasi seksual, serta menganulir keputusan represif yang diberikan kepada anggota internalnya yang telah atau sedang dalam proses sanksi berbasis atas kebijakan yang diskriminatif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI