- Hendardi mendesak Presiden Prabowo mengusut dugaan keterlibatan personel TNI yang menghalangi penyidikan korupsi di kediaman Jampidsus Febrie Ardiansyah.
- Panglima TNI diperintahkan melakukan penyelidikan terbuka serta memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti menghambat proses penegakan hukum.
- Kepolisian didorong terus mengusut tindak pidana obstruction of justice guna mencegah penyalahgunaan kekuatan bersenjata dalam perkara korupsi.
Suara.com - Presiden Prabowo diminta turun tangan atasi polemik pengamanan oleh personel TNI di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah. Prabowo diminta untuk memastikan tidak ada intervensi terhadap proses penegakan hukum perkara korupsi.
Ketua Dewan Nasional Setara Institute, Hendardi, menilai Presiden perlu memerintahkan Panglima TNI mengusut dugaan keterlibatan anggota TNI yang disebut menghalangi proses penegakan hukum oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
"Apabila benar tindakan tersebut dilakukan untuk melindungi pihak yang sedang diperiksa atau diduga terlibat dalam perkara korupsi yang berkaitan dengan seorang pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, maka yang sedang dipertontonkan kepada publik bukan hanya intervensi terhadap proses penegakan hukum, melainkan penggunaan institusi pertahanan negara sebagai tameng bagi kepentingan koruptor," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (8/7/2026).
Menurut Hendardi, Presiden harus memastikan dugaan tersebut diusut secara terbuka apabila memang terbukti terjadi.
"Karena itu, Presiden harus bertanggung jawab dan segera turun tangan dengan memerintahkan Panglima TNI untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan anggotanya, membuka hasil pemeriksaan kepada publik, serta memastikan setiap anggota yang terbukti menghalangi proses hukum dikenai sanksi pidana maupun disiplin secara tegas," ujarnya.
Ia juga meminta kepolisian tetap melanjutkan proses hukum terhadap dugaan penghalangan penyidikan. Menurut Hendardi, setiap tindakan obstruction of justice, siapa pun pelakunya, harus diproses sesuai hukum agar tidak menjadi preseden bahwa kekuatan bersenjata dapat digunakan untuk mengintervensi penyidikan perkara korupsi.
"Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung," sarannya.