"Dari sisi kami sebagai termohon nantinya setelah kita lihat fakta-fakta yang diajukan akan kami buat tanggapan/kesimpulan apakah PK yang diajukan itu berdasarkan novum atau tidak. Apakah sudah memenuhi ketentuan sebagaimana permohonan PK atau tidak, nanti kan yang menguji majelis hakim di tingkat PK di Mahkamah Agung," kata jaksa Takdir Suhan. [Antara]
Babak Baru Kasus Pengacara "Bakpao" Fredrich Yunadi: Bacakan Permohonan PK
Siswanto Suara.Com
Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:02 WIB
BERITA TERKAIT
Dari 'Bakpao' hingga 'Joker': Segini Harga Lengkap Toyota Yaris dari Masa ke Masa
08 Januari 2026 | 14:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI