Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil

Erick Tanjung, Dea Hardiningsih Irianto

Selasa, 11 November 2025 | 07:36 WIB
Ajukan PK Kasus Korupsi Asabri, Eks Dirut Adam Damiri Merasa Putusan Hakim Tidak Adil
Mantan Dirut PT Asabri, Adam Damiri divonis bersalah terkait kasus korupsi pengelolaan dana ASABRI . [Antara/Muhammad Adimaja/hp]
baca 10 detik
  • Eks Dirut Asabri Adam Damiri ajukan PK, sebut putusan 20 tahun penjara tidak adil.

  • Ia berdalih telah delegasikan wewenang investasi kepada direktur yang lebih ahli.

  • Tim hukum ajukan 8 bukti baru, termasuk data keuntungan perusahaan di eranya.

Suara.com - Mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam Damiri, merasa putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan dana investasi tidak adil. Dalam sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia berdalih bahwa kewenangan investasi telah ia delegasikan kepada direktur investasi dan keuangan.

"Saya ini militer, disuruh menangani investasi dan obligasi, tentu tidak mudah. Makanya saya berikan kepada ahlinya melalui pendelegasian wewenang," kata Adam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/11/2025).

Adam menegaskan, pendelegasian tersebut sah menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Berdasarkan aturan itu, tanggung jawab hukum seharusnya beralih kepada pejabat yang menerima delegasi.

Delapan Novum Baru Diajukan

Dalam sidang PK sebelumnya, tim kuasa hukum Adam Damiri telah mengajukan delapan bukti baru (novum), di antaranya:

  • Laporan Keuangan RUPS 2011–2015: Menunjukkan bahwa di masa kepemimpinan Adam Damiri, PT Asabri justru terus mencatatkan keuntungan dan membayar dividen kepada negara.
  • Mutasi Rekening Pribadi: Membuktikan bahwa uang yang dimilikinya bukan berasal dari PT Asabri, melainkan dari pinjaman pribadi dan keuntungan saham lain.
  • Data Portofolio Saham: Menunjukkan bahwa saham-saham yang dianggap merugi dalam dakwaan sebenarnya tidak hilang, masih dimiliki PT Asabri, dan bahkan beberapa di antaranya telah dijual dengan keuntungan.

Penasihat hukum Adam, Deolipa Yumara, menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan tersebut. Ia menyoroti bahwa kliennya yang kini berusia 76 tahun dibebankan kerugian negara senilai Rp22,78 triliun, padahal kerugian yang dituduhkan pada masa jabatannya hanya sekitar Rp2,6 triliun dan aset sahamnya masih ada.

"Kita sepakat korupsi harus diberantas, tapi berantaslah yang benar-benar koruptor, bukan orang yang dalam faktanya bukan koruptor," kata Deolipa.

Tim kuasa hukum juga merujuk pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang justru menyebut sejumlah nama lain sebagai pelaku utama, termasuk Sonny Widjaja (Direktur Utama PT Asabri 2016–2020) dan Hari Setianto (Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2014–2019).

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil

Anomali Gizi Proyek PMT: KPK Butuh Sampel Biskuit untuk Jerat Koruptor Alkes Ibu Hamil

News | Selasa, 11 November 2025 | 06:50 WIB

Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam

Jejak Riza Chalid Masih Gelap, Kejagung Perdalam Kasus Korupsi Pertamina Lewat Direktur Antam

News | Selasa, 11 November 2025 | 06:31 WIB

Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut

Buntut Rumah Hakim Dibakar, Jaksa KPK di Medan Kini Dikawal Ketat Selama Sidang Korupsi PUPR Sumut

News | Selasa, 11 November 2025 | 05:35 WIB

Terkini

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

Ketua BPK Serahkan Hasil Pemeriksaan LKPP 2025 ke DPR, Bapanas Jadi Satu-satunya Raih WDP

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:14 WIB

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

DPR Sahkan 7 Anggota Komisi Informasi Pusat Periode 2026-2030

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 12:00 WIB

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

Reaksi Roy Suryo Saat Bidkum Polda Metro Jaya Bacakan Jawaban Permohonan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:39 WIB

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

Puan Maharani Pimpin Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Hari Ini: 293 Anggota Hadir, Ini Agendanya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:19 WIB

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Terseret Kasus Haji Kemenag, Eks Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Penyidik KPK

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:11 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

IPAL Dibangun, Bau Kali Krukut di Taman Bendera Pusaka Mulai Ditangani

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:02 WIB

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

Bulog Buka Gudang Bagi Mahasiswa UGM, Mahasiswa Lihat Langsung Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:00 WIB

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

Lawan Penangkapan 'Sewenang-wenang', Roy Suryo Hadapi Jawaban Polda Metro di Sidang Praperadilan

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:50 WIB

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

Gempa Bumi Venezuela, PBB Siapkan 10 Ribu Kantong Jenazah

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:49 WIB

×