Pemberian Sanksi ke Brigjen EP karena Gabung LGBT Dianggap Menyalahi Aturan

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:56 WIB
Pemberian Sanksi ke Brigjen EP karena Gabung LGBT Dianggap Menyalahi Aturan
Ilustrasi LGBT, Penyimpangan Seksual. (Shutterstock)

Suara.com - Polri memberikan hukuman terhadap Brigjen EP karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kekinian Brigjen EP nonjob hingga pensiun.

Terkait itu, Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia, dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menganggap Polri juga telah menyalahi aturan terkait pemberian sanksi tersebut.

Polri dinilai melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 4 butir h Perkap disebutkan konsep dasar perlindungan HAM antara lain, HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.

Selain itu, Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi, hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.

"Jadi keputusan nonjob yang dijelaskan melalui pernyataan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan jelas melanggar aturan internal mereka sendiri," demikian yang tertulis dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2020).

Melihat kasus EP, beragam LSM tersebut menganggap pemerintah telah melanggar hak kelompok LGBT untuk bisa hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, pemerintah juga terkesan mengesampingkan perspektif korban.

"Seharusnya Pemerintah, dalam konteks ini TNI dan Polri dan seluruh jajarannya, bertugas untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat," tuturnya.

Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan kalau tugas pimpinan Polri ialah untuk memastikan kalau anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Dengan begitu, tugas negara dan pimpinan militer dan polisi harus mendorong upaya profesionalisme prajurit.

Orientasi seksual anggota TNI dan Polri dianggap bukan ranah yang berkaitan dengan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.

"Sehingga tidak tepat jika negara dan pimpinan Polri serta TNI mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya."

Sebelumnya, salah satu jenderal polisi telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan atau nonjob sampai pensiun karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Anggota itu berinisial EP berpangkat Brigjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sanksi tersebut telah diberikan setahun silam.

"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar

Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:44 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Video | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:21 WIB

DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT

DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:40 WIB

IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri

IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:13 WIB

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Video | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Terkini

Pertemuan Trump-Xi Pada Mei Dianggap Tanda Berakhirnya Perang, Gedung Putih Bilang Begini

Pertemuan Trump-Xi Pada Mei Dianggap Tanda Berakhirnya Perang, Gedung Putih Bilang Begini

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 18:03 WIB

Iran Tutup Laut Merah Bila Tentara AS-Israel Menyerbu, Pasokan Minyak Dunia Putus Total

Iran Tutup Laut Merah Bila Tentara AS-Israel Menyerbu, Pasokan Minyak Dunia Putus Total

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:58 WIB

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

AS Tunggu Jawaban Iran untuk Damai, Netanyahu Uring-uringan ke Donald Trump

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:47 WIB

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Keras TNI: Bukan Revitalisasi, Ini Darurat Reformasi!

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:36 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

Antisipasi Cuaca Ekstrem, Pemprov DKI Siagakan 668 Pompa dan Percepat Pengerukan Waduk

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:35 WIB

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

Sepekan Jalan Kayu Mas Utara Ambles, Warga Pulogadung Waswas Menanti Perbaikan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:24 WIB

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Mahfud MD Sebut KPK Pintar dan Cerdik Alihkan Penahanan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 17:11 WIB

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

Usut Pelecehan Seksual Juri Tahfidz TV Syekh AM, Komisi III DPR Bakal Panggil Korban ke Parlemen

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:55 WIB

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

Komnas HAM Sebut Pemulihan Andrie Yunus akibat Penyiraman Air Keras Butuh Waktu 6 Bulan

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:46 WIB

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

Usut Kebrutalan Oknum TNI, Komnas HAM Kantongi Laporan Medis Andrie Yunus dari Tim Dokter RSCM

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 16:37 WIB