Pemberian Sanksi ke Brigjen EP karena Gabung LGBT Dianggap Menyalahi Aturan

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:56 WIB
Pemberian Sanksi ke Brigjen EP karena Gabung LGBT Dianggap Menyalahi Aturan
Ilustrasi LGBT, Penyimpangan Seksual. (Shutterstock)

Suara.com - Polri memberikan hukuman terhadap Brigjen EP karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Kekinian Brigjen EP nonjob hingga pensiun.

Terkait itu, Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia, dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menganggap Polri juga telah menyalahi aturan terkait pemberian sanksi tersebut.

Polri dinilai melanggar Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam Pasal 4 butir h Perkap disebutkan konsep dasar perlindungan HAM antara lain, HAM tidak membedakan ras, etnik, ideologi, budaya/agama/keyakinan, falsafah, status sosial, dan jenis kelamin/orientasi seksual, melainkan mengutamakan komitmen untuk saling menghormati untuk menciptakan dunia yang beradab.

Selain itu, Pasal 6 butir h aturan yang sama mengatakan bahwa HAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) yang termasuk dalam cakupan tugas Polri, meliputi, hak khusus kelompok minoritas, seperti etnis, agama, penyandang cacat, orientasi seksual.

"Jadi keputusan nonjob yang dijelaskan melalui pernyataan Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Sutrisno Yudi Hermawan jelas melanggar aturan internal mereka sendiri," demikian yang tertulis dalam keterangan pers, Jumat (23/10/2020).

Melihat kasus EP, beragam LSM tersebut menganggap pemerintah telah melanggar hak kelompok LGBT untuk bisa hidup bebas dari kekerasan dan diskriminasi. Selain itu, pemerintah juga terkesan mengesampingkan perspektif korban.

"Seharusnya Pemerintah, dalam konteks ini TNI dan Polri dan seluruh jajarannya, bertugas untuk melindungi kebebasan berekspresi dan berserikat," tuturnya.

Arus Pelangi, ELSAM, SGRC Indonesia dan Koalisi Reformasi Sektor Keamanan menjelaskan kalau tugas pimpinan Polri ialah untuk memastikan kalau anggotanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional.

Dengan begitu, tugas negara dan pimpinan militer dan polisi harus mendorong upaya profesionalisme prajurit.

Orientasi seksual anggota TNI dan Polri dianggap bukan ranah yang berkaitan dengan profesionalisme mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pertahanan dan keamanan.

"Sehingga tidak tepat jika negara dan pimpinan Polri serta TNI mengurusi orientasi seksual anggotanya yang merupakan privasi dari anggotanya."

Sebelumnya, salah satu jenderal polisi telah dijatuhi sanksi berupa tidak diberi jabatan atau nonjob sampai pensiun karena bergabung dengan kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Anggota itu berinisial EP berpangkat Brigjen.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan sanksi tersebut telah diberikan setahun silam.

"Sudah setahun yang lalu," kata Irjen Argo saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Sebelumnya diberitakan bahwa seorang perwira tinggi Polri berpangkat Brigadir Jenderal yang berinisial EP diperiksa Divisi Propam Polri karena diduga terlibat kelompok LGBT.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar

Rupanya Gara-gara Bara Rokok Gedung Kejagung Terbakar

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:44 WIB

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Bareskrim Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung RI

Video | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:21 WIB

DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT

DPR: Jangan Gunakan Paradigma Budaya Barat dalam Melihat LGBT

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 12:40 WIB

IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri

IPW Sebut Ada Belasan Anggota Polisi LGBT Tak Terungkap, Ini Kata Polri

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:13 WIB

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Silang Pendapat Warganet Tanggapi Pernyataan Paus Fransiskus Soal LGBT

Video | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 07:30 WIB

Terkini

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

Padati Gereja Katedral, 2.500 Umat dan Tokoh Nasional Khidmat Ikuti Misa Pontifikal Paskah

News | Minggu, 05 April 2026 | 12:08 WIB

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

Ribuan Massa Kepung Kedubes AS, Beri Penghormatan untuk 3 Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:25 WIB

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

Dukung Langkah BGN Setop Sementara SPPG, Legislator DPR: Perlu Penindakan dan Pembinaan

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:18 WIB

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

Panglima TNI Pimpin Pemakaman Mayor Zulmi, Pahlawan Perdamaian yang Gugur di Misi UNIFIL Lebanon

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:09 WIB

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

Selain Kajari Karo, Kejagung Amankan Kasi Pidsus dan Jaksa Kasus Amsal Sitepu, Terancam Sanksi Berat

News | Minggu, 05 April 2026 | 11:02 WIB

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

Buntut Kasus Amsal Sitepu, Intel Kejagung Amankan Kajari Karo!

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:27 WIB

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

Suasana Haru Pemakaman Kopda Anumerta Farizal di TMP Giripeni, Isak Tangis Keluarga Pecah

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:15 WIB

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

Pemakaman Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon Digelar Pagi Ini di TMP Giripeni

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:09 WIB

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

Kondisi Makin Tak Aman, Panglima Instruksikan Prajurit TNI di Lebanon Masuk Bunker

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:05 WIB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

3 Prajurit TNI Kembali Jadi Korban di Lebanon, Menlu Sugiono Beri Pernyataan Keras ke PBB

News | Minggu, 05 April 2026 | 10:00 WIB