Terkait hal ini, terbitnya regulasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 17 Tahun 2020 tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal, menurut Maruf, merupakan langkah awal yang baik untuk berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia.
Seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.
"Sampai saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selain dua kawasan industri halal tersebut, saya menerima laporan bahwa sudah ada 6 kawasan lagi yang mengajukan permohonan penetapan kawasan Industri halal," kata Maruf.
Kemudian, langkah strategis kedua adalah membangun data perdagangan industri produk halal yang terintegrasi.
Melalui penyatuan database dan kodifikasi untuk menyinergikan data sertifikasi produk halal dengan data perdagangan dan ekonomi, diharapkan statistik data perdagangan dan penganggaran APBN untuk pengembangan industri produk halal dapat terlaksana dan termonitor dengan baik.
"Saat ini, data-data produksi maupun nilai perdagangan produk halal Indonesia belum terefleksi dengan jelas dalam management information system yang terintegrasi," kata Maruf.
Untuk itu, Maruf meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dapat mengoordinasikan hal ini dengan memaksimalkan peran kementerian dan lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Pusat Statistik, MUI dan BPJPH untuk bekerja sama dalam upaya kodifikasi produk halal.
Selanjutnya, langkah strategis ketiga, menurut Maruf, adalah mengimplementasikan program sertifikasi halal produk ekspor secara kuat.
"Program sertifikasi halal produk ekspor yang diimplementasikan secara kuat akan menjadikan produk Indonesia diperhitungkan, memiliki daya saing global, membuka akses pasar secara lebih luas, serta menarik permintaan dari negara-negara tujuan ekspor. Sertifikasi produk halal ekspor diharapkan dapat dimaknai oleh para eksportir sebagai peningkatan nilai tambah dari produk mereka, meningkatkan competitiveness yang berujung kepada meningkatnya nilai ekspor produk halal Indonesia, dan tentunya akan memberikan kontribusi positif terhadap neraca perdagangan Indonesia," kata Maruf.
Langkah keempat, kata Maruf, adalah memperkuat sistem ketertelusuran halal (halal traceability).
Hal ini harus dimulai dengan membangun traceability dari produk-produk halal Indonesia mulai dari raw material berupa hasil pertanian dan perkebunan, produk hewani/daging, produk perikanan dan sumber daya kelautan, kemudian berlanjut ke produk setengah jadi, sampai dengan produk jadi/akhir yang siap pakai di tingkat konsumen.
"Traceability ini baru dapat terlaksana melalui aksi nyata dengan sinergi dari semua pihak yang terlibat dalam halal supply chain," kata Maruf.
Oleh karena itu, menurut Maruf, ketersediaan sistem jaminan produk halal harus meliputi proses produksi, pengemasan, penyimpanan, pengangkutan, baik laut, darat dan udara, dan jaringan pemasaran yang mengikuti standar sistem jaminan halal.
"Peran Kementerian Perdagangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kamar Dagang Indonesia menjadi kunci keberhasilan terwujudnya traceability ini," imbuhnya.
Terakhir, langkah kelima dalam upaya menuju Indonesia sebagai pusat produsen produk halal dunia adalah dengan melakukan program substitusi impor dan mendorong perkembangan industri bahan substantif material halal pengganti atau substitusi material nonhalal. Hal ini penting dilakukan untuk mengurangi nilai impor atas produk halal dari negara lain.
"Kemandirian atas material halal substitusi sebagai pengganti bahan nonhalal tersebut, juga akan mendorong berkembangnya industri UMKM Indonesia yang saat ini merupakan pemasok bahan baku industri," ujarnya.
Terkait hal ini, Maruf menegaskan perlunya dilakukan upaya untuk meningkatkan kapasitas UMKM agar dapat mendukung Indonesia menjadi produsen halal terbesar di dunia.
"Pelaku usaha syariah skala mikro dan kecil, perlu didorong agar menjadi bagian dari rantai nilai industri halal global untuk memacu pertumbuhan usaha dan peningkatan ketahanan ekonomi umat," ujar dia.
Direktur Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah Ventje Raharjo melaporkan bahwa penyelenggaraan webinar ini merupakan bagian dari usaha untuk menata dan menyinergikan langkah bersama guna mewujudkan cita-cita besar menuju global halal hub pada 2024.
"KNEKS memiliki amanah untuk menyinergikan dan menyatukan langkah kita bersama dalam memperluas dan mempercepat perkembangan ekonomi syariah di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk membantu pemerintah dalam memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan menyejahterakan masyarakat melalui sistem perekonomian yang berkeadilan," tuturnya.
Selain itu, pada kesempatan ini, Menteri Keuangan yang juga sekaligus Sekretaris KNEKS Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya mengatakan bahwa ekonomi syariah dipandang mampu menjadi sumber pertumbuhan baru ekonomi nasional, serta mampu menjawab berbagai tantangan di dalam dinamika perekonomian nasional. Terlebih dalam kondisi ekonomi yang tertekan seperti sekarang ini karena dampak pandemi COVID-19.
"Keunikan yang dimiliki sistem ekonomi syariah terletak pada nilai-nilai yang sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Indonesia, antara lain seperti kejujuran, keadilan, tolong menolong, profesional, serta keberpihakan pada kelompok lemah, diyakini dapat mempercepat pemulihan ekonomi nasional," kata dia. [Antara]