Rizal Ramli Akui Penangkapan Aktivis Era Soeharto Lebih Sopan

Minggu, 25 Oktober 2020 | 14:56 WIB
Rizal Ramli Akui Penangkapan Aktivis Era Soeharto Lebih Sopan
Status Rizal Ramli mengkritik Omnibus Law. (Facebook/Rizal Ramli)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya, sebanyak delapan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ditangkap polisi terkait aksi unjuk rasa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Penangkapan anggota KAMI, salah satu kelompok yang kritis terhadap pemerintah, terjadi di tengah polemik soal "aktor intelektual" di balik kerusuhan dalam unjuk rasa menentang omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja.

KAMI membantah tudingan bahwa mereka berperan dalam kerusuhan, menyebut penangkapan ini merupakan bagian dari "pola lama" mengambinghitamkan kelompok yang berseberangan dengan pemerintah.

Mereka adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri dari KAMI Medan; Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin di KAMI Jakarta.

Polisi pun ketika itu resmi menahan Jumhur, Syahganda dan Anton Permana. Ketiganya menyusul lima orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka.

Penahanan tersebut dilakukan lantaran mereka dianggap menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak UU Ciptaker.

"Sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, kepada Suara.com, Rabu (14/10/2020).

Video pernyataan Rizal Ramli di sini.

Baca Juga: Terkuak, Kerendahan Hati Jokowi yang Bikin Hati Rizal Ramli Luluh

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI