"Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU," kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.
Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengatakan tidak tahu pasti sudah berapa banyak laporan mengenai Gus Nur kepada polisi. Sepengetahuan Muannas, laporan sudah dibuat, antara lain di Banten, Jember, dan Jakarta.
Muannas berharap penangkapan terhadap Gus Nur dapat menjadi efek jera terhadap kalangan yang disebutnya berupaya memecah belah peradamaian.
Muannas mengatakan peradaban Indonesia akan hancur bila media sosial dibangun dengan cara seperti menghina, mencaci maki, dan adu domba lembaga negara, TNI, Polri dan sesama anak bangsa.
"SN sudah pantas ditangkap agar mulutnya tidak lagi menyembur kebencian di tengah kita," kata Muannas. Dia juga memposting salah satu ceramah Gus Nur ke timeline Twitter.
Terhadap yang keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Gus Nur, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mempersilakan mereka agar mengajukan praperadilan.
Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.
"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi.
Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.
Baca Juga: Ngabalin: Sugi Selamat Datang di Penjara, Semoga Disusul Refly Harun
Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.