Anak Buah Prabowo: NU Ibarat Bapak, Gus Nur Ibarat Anak

Siswanto

Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:58 WIB
Anak Buah Prabowo: NU Ibarat Bapak, Gus Nur Ibarat Anak
Dokumentasi - Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui media sosial Sugi Nur Raharja alias Gus Nur (kedua kiri) mengikuti sidang putusan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kamis (24-10-2019). Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 6 bulan terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. ANTARA FOTO/Kemal Tohir/ZK/ama.

Suara.com - Tersangka Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ditahan polisi.  Gus Nur berurusan dengan polisi dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama.

Sejumlah tokoh berharap kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, bukan pidana.

"Saya yakin ulama besar seperti Kiai Said memahami bahwa penyelesaian terbaik kasus Gus Nur adalah dengan bertukar fikiran," kata politikus Partai Gerindra Habiburokhman.

Habiburokhman yakin NU dapat membukakan pintu maaf kepada Gus Nur, sebab organisasi ini dikenal dengan menghargai perbedaan-perbedaan pikiran.

"NU ibarat bapak, Gus Nur ibarat anak. Aneh kalau bapak dinarasikan berseteru dengan anak di ranah pidana. NU adalah organisasi besar tempat lahirnya pemikiran-pemikiran besar dan kritis, saya berdoa dibukakan pintu dialog dan maaf kalaupun ada kritikan anak yang dianggap terlalu pedas," kata dia.

Demikian pula politikus Partai Demokrat Andi Arief juga berharap NU memaafkan penceramah Gus Nur.

"NU itu organisasi besar. Mudah-mudahan masih memberi ruang maaf pada Gus Nur," kata Andi Arief melalui media sosial yang dikutip Suara.com, Sabtu (24/10/2020).

Andi Arief meyakini salah satu organisasi Islam terbesar di Indonesia akan memaafkan seorang Gus Nur.

"Saya percaya akan dimaafkan. Dengan memaafkan berarti NU akan dicatat sejarah mampu keluar dari pertarungan tidak sepadan. NU bukan padanan Gus Nur," katanya.

baca juga

Sementara itu, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid mengapresiasi Markas Besar Polri yang sudah menangkap Gus Nur.

"Apresiasi dan penghargaan yang tinggi bagi jajaran Polri atas penangkapan SN berkaitan dengan penghinaan dan tuduhan terhadap NU," kata Muannas Alaidid melalui video yang diunggah ke media sosial.

Muannas yang juga advokat DPP LBH Partai Solidaritas Indonesia mengatakan tidak tahu pasti sudah berapa banyak laporan mengenai Gus Nur kepada polisi. Sepengetahuan Muannas, laporan sudah dibuat, antara lain di Banten, Jember, dan Jakarta.

Muannas berharap penangkapan terhadap Gus Nur dapat menjadi efek jera terhadap kalangan yang disebutnya berupaya memecah belah peradamaian.

Muannas mengatakan peradaban Indonesia akan hancur bila media sosial dibangun dengan cara seperti menghina, mencaci maki, dan adu domba lembaga negara, TNI, Polri dan sesama anak bangsa.

"SN sudah pantas ditangkap agar mulutnya tidak lagi menyembur kebencian di tengah kita," kata Muannas. Dia juga memposting salah satu ceramah Gus Nur ke timeline Twitter.

Terhadap yang keberatan dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap Gus Nur, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono mempersilakan mereka agar mengajukan praperadilan.

Menurut dia, sesuai dengan Pasal 77 KUHAP, pihak yang tidak setuju dengan penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka bisa mengajukan praperadilan.

"Baik tersangka, keluarga maupun kuasanya bisa mempraperadilankan Kepolisian. Selama ini Kepolisian sudah melaksanakan tugas secara profesional," kata Awi.

Saat ditanya tentang ketidaksetujuan para simpatisan dan kuasa hukum Gus Nur terhadap penangkapan Gus Nur, menurut Awi, itu merupakan hal biasa.

Sementara terkait penangguhan penahanan, Awi menuturkan bahwa hal tersebut juga boleh diajukan pihak kuasa hukum. Namun demikian dikabulkan atau tidaknya, hal itu tergantung penyidik.

"Terkait penangguhan penahanan, silakan saja mengajukan. Namun itu merupakan hak prerogatif penyidik untuk menyetujui atau tidak," kata Awi.

Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu (24/10), dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait NU melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak Minggu (25/10), tersangka Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

Tanggapi PCNU Sekadau, KH Ismail Ghofur Bantah Ikut Agenda Pengondisian Muktamar di Jakarta

News | Jum'at, 09 Oktober 2026 | 18:22 WIB

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

KPK Proses Laporan Dugaan Politik Uang di Muktamar Ke-35 NU

News | Rabu, 07 Oktober 2026 | 20:25 WIB

Anak Pendiri NU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Meninggal Dunia

Anak Pendiri NU Nyai Machfudhoh Aly Ubaid Meninggal Dunia

News | Senin, 05 Oktober 2026 | 13:34 WIB

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Gus Miftah Masuk Kepengurusan PBNU Baru, Ini Misi Strategis di Baliknya

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 06:21 WIB

Isu Pencatutan Nama Presiden dan Dugaan Politik Uang Rp400 Miliar Bayangi Muktamar NU

Isu Pencatutan Nama Presiden dan Dugaan Politik Uang Rp400 Miliar Bayangi Muktamar NU

Video | Selasa, 29 September 2026 | 12:40 WIB

Gus Ipul Anggap Gus Lilur Tebar Fitnah soal Dugaan Aliran Rp480 M ke Muktamar ke-35 NU, Siap Somasi

Gus Ipul Anggap Gus Lilur Tebar Fitnah soal Dugaan Aliran Rp480 M ke Muktamar ke-35 NU, Siap Somasi

News | Rabu, 23 September 2026 | 15:17 WIB

Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram

Bahtsul Masail NU Respons Pernyataan Kiai Jepara Sebut Program MBG Haram

News | Kamis, 03 September 2026 | 17:49 WIB

Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'

Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'

News | Rabu, 02 September 2026 | 15:02 WIB

5 Poin Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Haram Jabatan Politik

5 Poin Kontrak Jam'iyyah Gus Kikin Usai Terpilih Jadi Ketum PBNU, Haram Jabatan Politik

News | Selasa, 01 September 2026 | 16:04 WIB

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

PKB Buka Suara Soal Isu Intervensi 'Paket Titipan' di Muktamar NU

News | Selasa, 01 September 2026 | 13:57 WIB

Terkini

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pilihan yang Bisa Jadi Pilihan

IHSG Rawan Koreksi, Simak Saham Pilihan yang Bisa Jadi Pilihan

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:18 WIB

Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Gugat WAKEONE, Status Kontrak Jadi Sorotan

Kim Geonwoo ALPHA DRIVE ONE Gugat WAKEONE, Status Kontrak Jadi Sorotan

Your Say | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

KPK Usul Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN Bisa Dirampas Negara

News | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

PLTS Terapung Tembesi 74 Persen Rampung

PLTS Terapung Tembesi 74 Persen Rampung

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 07:00 WIB

Prabowo Siapkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun via DNKK, Apa Syaratnya?

Prabowo Siapkan Kredit Rakyat Rp 400 Triliun via DNKK, Apa Syaratnya?

Bisnis | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:52 WIB

Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi

Ahmad Luthfi Pimpin Doa untuk Syabila Rizkia, Jateng Kehilangan Salah Satu Atlet Berprestasi

Jawa Tengah | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:45 WIB

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Setahun Usai Rusak Diterjang Bencana, Jembatan Teupin Mane Segera Berfungsi

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 06:00 WIB

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Olahraga Sambil Berburu Tiket Online Week 2026

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

37.000 Pelari JRF 2026 Dapat Perlindungan Asuransi dari Generali Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Dari Lokal ke Global, Kemenekraf Luncurkan Creative by Indonesia

Foto | Senin, 26 Oktober 2026 | 00:00 WIB

×