8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Kamis, 29 Oktober 2020 | 15:06 WIB
8 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi
Kejagung ( Shutterstock )

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Penyidik berdalih para tersangka tidak ditahan karena dinilai kooperatif.

"Keseluruhan tersangka semuanya kooperatif sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono kepada wartawan, Kamis (29/10/2020).

Awi menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tujuh dari delapan tersangka pada Selasa (27/10) lalu. Mereka yang telah diperiksa yakni tersangka T, H, S, K, IS, UAM dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

Pemeriksaan berlangsung selama demo jam sejak pukul 10.30 hingga 19.30 WIB.

Sedangkan, satu tersangka lainnya yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH berhalangan hadir dengan alasan sakit. Terkait itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan kembali pada 2 November 2020 mendatang.

"Satu tersangka lain PPK dari Kejagung saudara NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada tanggal 2 November 2020 yang akan datang," katanya.

Bara Rokok

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI. Mereka merupakan tukang bangunan, mandor, bos penyedia bahan pembersih lantai, hingga pejabat Kejaksaan Agung RI.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menyampaikan bahwa tim penyidik gabungan telah menyimpulkan penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung karena kelalaian akibat bara rokok. Bara rokok tersebut berasal dari tukang bangunan yang merokok saat bekerja di lantai enam yang menjadi titik awal timbulnya api.

baca juga

"Sehingga kesimpulan penyidik penyebab awal kebakaran di lantai enam itu karena kelalaian dari lima tukang. Harusnya tidak melakukan kegiatan merokok," kata Sambo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (23/10).

Lima tersangka yang merupakan tukang bangunan masing-masing berinisial T, H, S, K dan IS. Kemudian satu tersangka merupakan mandor berinisial UAM.

Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejaksaan Agung RI berinisial NH dan Direktur Utama PT APM berinisial R.

Sambo menjelaskan penetapan tersangka terhadap UAN lantaran lalai, yakni tidak melakukan pengawasan terhadap tukang.

Sementara NH dan R ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan pengadaan bahan pembersih lantai atau minyak lobi merk Top Cleaner. Bahan pembersih lantai tak memiliki izin edar itulah yang diklaim menyebabkan bara api rokok mudah menjalar hingga menghanguskan Gedung Kejaksaan Agung RI.

"Dengan adanya kegiatan pengadaan bahan alat pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur Utama PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung juga hari ini kita tetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggungjawab terkait dengan penjalaran api yang begitu cepat di Kejagung," pungkas Sambo.

Atas perbuatannya para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 188 KUHP. Mereka terancam dengan hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Tentara Pukuli Begal di Kantor Polisi, Publik: Koruptor Juga dong

Viral Tentara Pukuli Begal di Kantor Polisi, Publik: Koruptor Juga dong

Banten | Kamis, 29 Oktober 2020 | 14:12 WIB

Polisi Cari Perempuan Misterius yang Ancam Membakar Kantor Anies Baswedan

Polisi Cari Perempuan Misterius yang Ancam Membakar Kantor Anies Baswedan

News | Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:31 WIB

Polisi Meninggal Diserang Ayam Aduan yang Dipasangi Pisau Taji

Polisi Meninggal Diserang Ayam Aduan yang Dipasangi Pisau Taji

News | Kamis, 29 Oktober 2020 | 11:02 WIB

RA dan FS Diisukan Berselingkuh, Polisi: Kami Masih Dalami Tersangka

RA dan FS Diisukan Berselingkuh, Polisi: Kami Masih Dalami Tersangka

Kaltim | Kamis, 29 Oktober 2020 | 11:02 WIB

ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung

ICW Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Mangkrak di Kepolisian dan Kejagung

News | Rabu, 28 Oktober 2020 | 20:30 WIB

Terkini

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Kemenkeu Sudah Anggarkan Cicilan KDMP ke Himbara, Pencairan Tunggu Audit BPK

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Bukan Sekadar Angkat Beban, Pusat Kebugaran Bertransformasi Jadi Ruang Komunitas

Sport | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Sopir Eks Pimpinan Ponpes di Lombok Diduga Cabuli 4 Santriwati

Bali | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Jawaban Cerdas John Herdman atas Kecurigaan Kemenangan 9-2 Timnas Indonesia

Your Say | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

Pemprov DKI Resmi Buka Pendataan KJMU Tahap II 2026, Cek Syaratnya

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:22 WIB

Buruan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Dibanderol Rp2.386.000/Gram

Buruan Beli, Harga Emas Antam Anjlok Lagi Dibanderol Rp2.386.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:21 WIB

John Herdman Waspada Taktik Terbogkar Bertemu Musuh Lama Lawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

John Herdman Waspada Taktik Terbogkar Bertemu Musuh Lama Lawan Thailand di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Bola | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Update Kebakaran Trans Home: Asap Masih Mengepul, Ratusan Kendaraan Pegawai Terbakar

Update Kebakaran Trans Home: Asap Masih Mengepul, Ratusan Kendaraan Pegawai Terbakar

News | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Bukan Boros Air, Ini Penjelasan soal Kebutuhan Air PLTP Gunung Ungaran

Bukan Boros Air, Ini Penjelasan soal Kebutuhan Air PLTP Gunung Ungaran

Bisnis | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:14 WIB

Beda Silsilah Keluarga Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Keturunan Bule Semua?

Beda Silsilah Keluarga Al Ghazali dan Alyssa Daguise, Keturunan Bule Semua?

Entertainment | Jum'at, 02 Oktober 2026 | 10:10 WIB

×