"Pelaku mengaku bahwa ia terpakasa melakukan hal tersebut, alasan karena desakan ekonomi," ujar Adenan.
Pelaku saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Karimun. Atas perbuatannya ia dikenakan pasal 365 K.U.H. Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Berita ini sebelumnya dimuat Batamnews.co.id jaringan Suara.com dengan judul "Jambret Beraksi di Karimun, Remaja 15 Tahun Jadi Korban"