Suara.com - Politikus Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari soal Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin yang dilaporkan oleh Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) atas pelanggaran disiplin PNS atau kode etik ASN.
Ferdinand mengaku, bahwa dirinya baru mengetahui kalau Din Syamsuddin saat ini masih berstatus sebagai PNS. Ia pun mempertanyakan mengapa seorang PNS bisa menyerang pemerintah.
"Baru tau saya kalau Din masih PNS, boleh ya PNS berpolitik? Berorganisasi kegiatan politik? Bahkan menyerang pemerintah?," cuit Ferdinand dalam akun media sosialnya, Sabtu (31/10/2020).
Ferdinand pun kemudian meminta penjelasan kepada Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo terkait status Din yang dinilai menyalahi kode etik PNS atau ASN.
"Pak @tjahjo_kumolo yang saya hormati, kira-kira yang begini bagaimana pak?," tanyanya.
Din Syamsuddin dilaporkan Alumni ITB
Sebelumnya, Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) lintas jurusan dan angkatan yang terhimpun dalam Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Din Syamsuddin dilaporkan atas pelanggaran disiplin PNS dan atau pelanggaran kode etik ASN. Dalam keterangannya GAR ITB mengaku surat laporan itu didukung oleh 2.075 orang alumni ITB.
Melalui surat laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020. Ada enam poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Din selaku PNS.
Baca Juga: Alumni ITB Laporkan Din Syamsuddin atas Pelanggaran PNS
Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang. Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini.