Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB, Ferdinand Colek Menpan RB

Iwan Supriyatna | Suara.com

Sabtu, 31 Oktober 2020 | 10:45 WIB
Din Syamsuddin Dilaporkan Alumni ITB, Ferdinand Colek Menpan RB
Din Syamsuddin. [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]

Suara.com - Politikus Ferdinand Hutahaean ikut mengomentari soal Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin yang dilaporkan oleh Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) atas pelanggaran disiplin PNS atau kode etik ASN.

Ferdinand mengaku, bahwa dirinya baru mengetahui kalau Din Syamsuddin saat ini masih berstatus sebagai PNS. Ia pun mempertanyakan mengapa seorang PNS bisa menyerang pemerintah.

"Baru tau saya kalau Din masih PNS, boleh ya PNS berpolitik? Berorganisasi kegiatan politik? Bahkan menyerang pemerintah?," cuit Ferdinand dalam akun media sosialnya, Sabtu (31/10/2020).

Ferdinand pun kemudian meminta penjelasan kepada Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo terkait status Din yang dinilai menyalahi kode etik PNS atau ASN.

"Pak @tjahjo_kumolo yang saya hormati, kira-kira yang begini bagaimana pak?," tanyanya.

Din Syamsuddin dilaporkan Alumni ITB

Sebelumnya, Alumni Institut Teknologi Bandung (ITB) lintas jurusan dan angkatan yang terhimpun dalam Gerakan Anti Radikalisme - Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Din Syamsuddin dilaporkan atas pelanggaran disiplin PNS dan atau pelanggaran kode etik ASN. Dalam keterangannya GAR ITB mengaku surat laporan itu didukung oleh 2.075 orang alumni ITB.

Melalui surat laporan bernomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020. Ada enam poin pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Din selaku PNS.

Setelah mencermati secara saksama pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang. Terlapor selama lebih dari satu tahun terakhir ini.

GAR ITB menilai bahwa Din telah melakukan pelanggaran yang substansial atas norma dasar, kode etik dan kode perilaku ASN, dan atau pelanggaran disiplin PNS.

Penilaian itu dilakukan setelah sebelumnya GAR ITB mencermati pernyataan-pernyataan, sikap, serta sepak terjang Din selama lebih dari satu tahun terakhir.

Berikut enam poin pelanggaran yang dituduhkan terhadap Din dalam surat laporan GAR ITB.

  1. Din Syamsudin dianggap bersikap konfrontatif terhadap lembaga negara dan terhadap keputusannya. Hal itu diketahui melalui pernyataan Din pada 29 Juni 2019. GAR ITB menyebut Din melontarkan tuduhan tentang adanya rona ketidakjujuran dan ketidakadilan dalam proses peradilan di Mahkamah Konstitusi yang memproses serta memutus perkara sengketa Pilpres 2019.
  2. Din dinilai mendiskreditkan pemerintah, menstimulasi perlawanan terhadap pemerintah, yang berisiko untuk terjadinya proses disintegrasi bangsa. Tindakan Din itu dinilai melalui pernyataan Din dalam webinar “Menyoal Kebebasan Berpendapat dan Konstitusionalitas Pemakzulan Presiden di Era Pandemi Covid-19” pada 1 Juni 2020 yang diselenggarakan oleh Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadyah (MAHUTAMA) dan Kolegium Jurist Institute (KJI). Din dinilai menunjukkan kekonsistenannya untuk menyuarakan penilaian yang negatif terhadap pemerintah Indonesia.
  3. Din dianggap melakukan framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat umum, dan mencederai kredibilitas pemerintah RI yang sah. Di mana pada saat peristiwa pra-deklarasi kelompok KAMI pada 2 Agustus 2020, Din telah mengeluarkan pernyataan, yang pada dasarnya adalah sebuah framing yang menyesatkan pemahaman masyarakat Indonesia. Negara Indonesia dikesankan seolah-olah sedang dalam kondisi sangat darurat, akibat dari praktek oligarki, kleptokrasi, korupsi, dan politik dinasti.
  4. Din dianggap menjadi pemimpin dari kelompok yang beroposisi terhadap pemerintah. Bagi GAR ITB, acara deklarasi kelompok KAMI di Jakarta pada 18 Agustus 2020 merupakan sebuah konfirmasi resmi atas posisi kepemimpinan Din Syamsuddin di dalam kelompok KAMI. Oleh karenanya bagaimana kedudukan kelompok KAMI terhadap pemerintah Indonesia, merupakan cerminan dari posisi Din terhadap pemerintah pula.
  5. Din dianggap menyebarkan kebohongan, melontarkan fitnah, serta mengagitasi publik agar bergerak melakukan perlawanan terhadap pemerintahan yang sah. Dalam pidatonya di deklarasi kelompok KAMI di Bandung, Jawa Barat pada 7 September 2020, GAR ITB memandang Din kembali menyuarakan sebuah kebohongan publik. Din menyatakan seolah-olah telah terjadi kerusakan-kerusakan negara dan bangsa pada masa kini, yang skalanya bahkan lebih besar daripada kerusakan-kerusakan yang terjadi selama masa penjajahan Belanda.
  6. Din dinilai melontarkan fitnah dan mengeksploitasi sentimen agama. Respon Din Syamsudin pada 13 September 2020 yang menanggapi kejadian penganiayaan fisik yang dialami oleh Syekh Ali Jaber, Din menyatakan penilaiannya bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi terhadap ulama, dan kejahatan berencana terhadap agama dan keberagamaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alumni ITB Laporkan Din Syamsuddin atas Pelanggaran PNS

Alumni ITB Laporkan Din Syamsuddin atas Pelanggaran PNS

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 21:36 WIB

Din Syamsuddin: KAMI Tidak Lakukan Politik Kekuasaan

Din Syamsuddin: KAMI Tidak Lakukan Politik Kekuasaan

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 20:02 WIB

KAMI: Kerusakan Indonesia Sampai Level Tiga

KAMI: Kerusakan Indonesia Sampai Level Tiga

News | Jum'at, 30 Oktober 2020 | 18:54 WIB

Terkini

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

Mengapa 9 WNI Ditangkap Militer Israel? Kronologi, Misi, dan Jerat Hukum Internasional

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:11 WIB

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

Menlu Sugiono Geram, Kutuk Tindakan Israel yang Rendahkan Martabat 9 WNI

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 22:05 WIB

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

Leony Vitria 'Kuliti' Borok Sampah Tangsel: Anggaran Miliaran, Hasilnya Nol Besar?

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:54 WIB

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

LKPP Akui Sistem Belum User Friendly, Padahal Anggaran Pengadaan Capai Rp1.200 Triliun

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:35 WIB

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

Sedang Tidur Pulas, Gunawan Dihujani 9 Bacokan Celurit di Kontrakan Tomang

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:24 WIB

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

Pelapor Mafia Tanah Malah jadi Tersangka, Kini Pasrah Kehilangan Harta

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 21:17 WIB

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

Menteri LH: Sampah Organik Jadi Kunci Utama Penurunan Emisi Metana Indonesia

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

9 WNI Bebas dari 'Neraka' Penjara Ktziot Israel, Alami Kekerasan dan Pelecehan

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:52 WIB

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

Terkuak, Instruksi 'Rem Dikit-dikit' di Balik Tragedi KA Argo Bromo Tabrak KRL di Bekasi Timur

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:33 WIB

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

Geger Dugaan Tender Janggal Kemenkes Rp267 M di RSUD Rodo Fabo, Gugatan PTUN Bergulir

News | Kamis, 21 Mei 2026 | 20:24 WIB