Didakwa Sebagai Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra, Tommy Akan Ajukan JC

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Senin, 02 November 2020 | 15:52 WIB
Didakwa Sebagai Perantara Suap Kasus Djoko Tjandra, Tommy Akan Ajukan JC
Mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte (kedua kanan) dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo (ketiga kanan) mengenakan baju tahanan saat pelimpahan tahap II kasus dugaan pencabutan red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (16/10/2020). [ANTARA FOTO/Rommy S]

Suara.com - Tommy Sumardi, didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai perantara suap penghapusan nama terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Tjandra dari daftar red notice.

Terkait hal itu, tim kuasa hukum Tommy akan mengajukan justice collaboratore (JC) atau orang yang bekerjasama dengan aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor, mengatakan alasan pihaknya mengajukan JC lantaran dakwaan merujuk pada pengakuan kliennya. Oleh sebab itu, JC diajukan sebagai upaya hukum atas dakwaan yang dibacakan oleh tim JPU.

"Kalau klien kami tidak memberikan keterangan itu tidak ada perkara ini. Karena itu sesuai dengan ketentuan, maka kami sebagai saksi pelaku yang bekerjasama sudah membuka fakta seluas-seluasnya,' ungkap Dion di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).

Dion menyebut, kliennya berhak untuk mendapatkan status JC. Hanya saja, dia mengaku belum mengetahui keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

"Oleh karena itu, kami berhak mendapat JC. Sudah dijelaskan semua, kalau dengar dakwaan. Ya yang sesuai dakwaan saja, yang pasti sesuai BAP saja, sudah jadi dakwaan kan," kata dia.

Dakwaan

Dalam kasus ini, Tommy didakwa sebagai perantara suap untuk menghapus red notice Djoko Tjandra.

Dalam praktiknya, Tommy yang merupakan rekan Djoko Tjandra memberi uang pada mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte sebesar 270 ribu Dollar Amerika dan 200 ribu Dollar Singapura. Tak hanya itu, dia turut memberikan uang kepada Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 Dollar Amerika.

baca juga

"Terdakwa Tommy Sumardi turut serta melakukan dengan Joko Soegiarto Tjandra yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang sejumlah SGD 200 ribu dan USD 270 ribu kepada Irjen Napoleon Bonaparte selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Serta memberi uang sejumlah USD 150 ribu kepada Brigjen Prasetijo Utomo selaku Pegawai Negeri dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya selaku Kepala Biro Kordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri," kata jaksa.

Tommy Sumardi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS

Perkara Red Notice, Brigjen Prasetijo Didakwa Terima Uang 150 Ribu Dolar AS

News | Senin, 02 November 2020 | 15:06 WIB

Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan

Berkemeja Batik, Brigjen Prasetijo Utomo Jalani Sidang Dakwaan

Foto | Senin, 02 November 2020 | 15:23 WIB

Didakwa Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Ini Rekayasa!

Didakwa Terima Uang dari Djoko Tjandra, Irjen Napoleon: Ini Rekayasa!

News | Senin, 02 November 2020 | 13:32 WIB

Ekspresi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan

Ekspresi Irjen Pol Napoleon Bonaparte Jalani Sidang Dakwaan

Foto | Senin, 02 November 2020 | 13:55 WIB

Terkini

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:22 WIB

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

Penyekap Wanita di Bandung Buron, Polisi Didesak Kerahkan Kemampuan Terbaik TangkapTaufik Hidayat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

Bukan Hukuman Ringan, Nadiem Makarim Berharap Bisa Bebas dalam Putusan Hakim

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

Wamendikdasmen Akan Cek Dugaan Pelibatan Siswa dalam Aksi Dukung MBG di Batam

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:09 WIB

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

Pengurus BEM Fakultas UBK yang Tampung Suap Rp20 Juta Terancam Sanksi Akademik

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

Bapemperda DPRD DKI Jakarta Dorong PAM Jaya Percepat Perbaikan Pipa

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:59 WIB

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

Gerak Cepat Tangani Rob Pati, Ahmad Luthfi Siapkan Rp400 Juta untuk Rehabilitasi Tanggul

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:58 WIB

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

Alasan Kesehatan, Hakim Bacakan Vonis Nadiem Makarim Selasa Pekan Depan

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:56 WIB

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

Ikatan Keluarga Dewan DPRD DKI Perkuat Organisasi dan Pengabdian Masyarakat

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

55 Ribu Pekerja Terancam PHK, DPR Siapkan Rapat Koordinasi untuk Mitigasi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:41 WIB