Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri

Selasa, 03 November 2020 | 14:41 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, Prasetijo Tanya Alasan Polisi Buat Laporan Sendiri
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Sejalan dengan hal itu, tim langsung melakukan gelar perkara. Setelahnya, ditemukan kesimpulan terkait pembuatan surat jalan yang diduga dilakukan oleh Prasetijo.

"Lalu ada rekomendasi untuk segera menaikkan proses ke tahap penyidikan. Kemudian buat LP sebagai dasar untuk buat penyidikan," imbuh dia.

Soal Laporan

Hakim lantas mempertanyakan kapasitas Iwan dalam membuat laporan terkait perkara ini. Sebab, Iwan adalah seorang penyidik Bareskrim Polri yang ikut dalam tim yang menangani kasus surat jalan palsu.

"Dalam kapasitas apa saudara buat laporan ke instansi anda sendiri?" tanya hakim.

Iwan menjawab, bahwa dirinya termasuk tim penyelidik dalam kasus tersebut.

"Saudara pelapor, apakah saudara bagian korban? Yang menjadi korban?" tanya hakim lagi.

"Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri," ucap Iwan.

Baca Juga: PPK Kejagung Tak Ditahan Terkait Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, Mengapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI