Suara.com - Petugas Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menata barang bukti berupa pecahan uang 100 ribu rupiah saat pengungkapan kasus kejahatan siber di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana siber yaitu judi daring, spam komentar di media sosial dengan menyasar akun berpengikut tinggi dan promosi situs judi online melalui komentar di platform media sosial.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya kartu ATM, buku tabungan, telepon seluler, kartu SIM, KTP, serta uang tunai dengan total Rp51.991.693.314 atau Rp51,99 miliar yang dibekukan dalam penanganan jaringan judi daring.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik juga menemukan transaksi perjudian daring mencapai Rp1,03 triliun. Jaringan itu mengoperasikan sejumlah situs judi dan menggunakan rekening serta perusahaan untuk menampung aliran dana. [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/agr]