Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran

Dwi Bowo Raharjo, Ria Rizki Nirmala Sari

Rabu, 04 November 2020 | 21:11 WIB
Jaksa Agung Dinyatakan Bersalah, Sumarsih: Semoga Jadi Pelajaran
Maria Catarina Sumarsih, Ibunda Almarhum Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan. (Suara.com/M. Yasir).

Suara.com - Maria Katarina Sumarsih, ibu dari korban tragedi Semanggi I yakni lmarhum Bernardinus Realino Norma Irmawan berharap Jaksa Agung RI Sanitiar (ST) Burhanuddin bisa memetik pelajaran dari apa yang dilakukannya. Ini menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan Burhanuddin bersalah atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu sebelumnya disampaikan Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

"Semoga kemenangan di PTUN ini terhadap gugatan kami kepada Jaksa Agung menjadi pelajaran bagi Kejagung sebagai lembaga penegak hukum yang paham, sekali lagi, yang paham terhdap tugas dan kewajibannya," kata Sumarsih dalam diskusi virtual, Rabu (4/11/2020).

Sumarsih membenarkan adanya ketidakjujuran dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) selama persidangan di PTUN Jakarta. Meski demikian, Burhanuddin tetap dinyatakan bersalah lantaran ucapannya yang dianggap melawan hukum.

Memenangkan gugatan membuat Sumarsih juga berharap agar Indonesia bisa negara hukum secara utuh. Selain itu, ia menilai kalau kemenangan gugatan tersebut dapat meneguhkan harapan tewujudnya agenda ketika era reformasi yakin menegakkan supremasi hukum yang diperjuangkan oleh gerakan mahasiswa 1998.

Tak lupa Sumarsih juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada tim hukum serta Koalisi untuk Keadilan Semanggi I dan II. Ia menyebut mereka telah jeli dan teliti selama persidangan.

"Saya juga mengucapkan terima kasih kepada saksi ahli dan saksi fakta sehingga masukan-masukan yang diberikan kepada majelis hakim bisa menjadikan pertimbangan sehingga akhirnya majelis hakim memutuskan mengabulkan permohonan gugatan kami."

Sebelumnya PTUN Jakarta memvonis bersalah Jaksa Agung ST Burhanuddin atas pernyataannya yang menyebut Tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI pada 16 Januari 2020 lalu.

Putusan itu ditampilkan PTUN Jakarta dalam sistem e-court dengan nomor perkara 99/G/TF/2020/PTUN.JKT pada Rabu (4/11/2020) pagi.

baca juga

Penggugatnya adalah Maria Catarina Sumarsih seorang ibu dari Benardinus Realino Norma Irawan (Wawan), mahasiswa Universitas Atma Jaya; dan Ho Kim Ngo, ibu almarhum Yap Yun Hap, mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas saat Tragedi Semanggi I 1998.

"Amar putusan, ekseksi: menyatakan eksepsi-eksepsi yang disampaikan tergugat tidak diterima, pokok perkara: mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya," tulis amar putusan tersebut.

Putusan ini ditandatangani oleh Hakim Ketua Andi Muh Ali Rahman dan Umar Dani sebagai Hakim Anggota.

PTUN mengabulkan gugatan Sumarsih dan menyatakan bahwa pernyataan Burhanuddin dalam rapat tersebut adalah perbuatan melawan hukum oleh pejabat pemerintahan.

Bunyi putusannya: "Menyatakan Tindakan Pemerintah yang dilakukan TERGUGAT berupa Penyampaian dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung pada tanggal 16 Januari 2020, yang menyampaikan: "Peristiwa Semanggi I dan Semanggi II yang sudah ada hasil rapat paripurna tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat, seharusnya KOMNAS HAM tidak menindaklanjuti karena tidak ada alasan untuk dibentuknya Pengadilan ad hoc berdasarkan hasil rekomendasi DPR RI kepada Presiden untuk menerbitkan Keppres pembentukan Pengadilan HAM ad hoc sesuai Pasal 43 ayat (2) UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM" adalah Perbuatan Melawan Hukum Oleh Badan Dan/Atau Pejabat Pemerintahan".

PTUN juga mewajibkan Jaksa Agung untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya.

Dan terakhir, PTUN menghukum Jaksa Agung untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 285.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Sumarsih: Meneguhkan Harapan Penegakan Hukum

News | Rabu, 04 November 2020 | 19:53 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Siapkan Upaya Hukum Lawan Putusan PTUN

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:39 WIB

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

Divonis Bersalah, Jaksa Agung Diduga Kaburkan Kasus HAM Berat Masa Lalu

News | Rabu, 04 November 2020 | 17:01 WIB

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

Jaksa Agung Divonis Bersalah, Pemerintah Didesak Tuntaskan Tragedi Kelam 98

News | Rabu, 04 November 2020 | 15:23 WIB

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

ST Burhanuddin Divonis Bersalah soal Kasus Semanggi, Kejagung Bilang Begini

News | Rabu, 04 November 2020 | 14:16 WIB

Terkini

Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia

Satu Pakaian, Sejuta Harapan: CSR ibis Styles Bogor Pajajaran Bersama Yayasan Gemilang Indonesia

Bogor | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:21 WIB

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Nanik Tetap Jabat Komisaris Pertamina Usai Mundur dari BGN, Tunjangannya Lebih Besar

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:18 WIB

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

Selat Hormuz Bakal Jadi 'Neraka Dunia', Ranjau Tanker Siap Meledak Kapan Saja

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!

Harga Tiket Piala Presiden 2026 Murah Meriah, Seharga Dua Gelas Kopi!

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

Siapa itu Sudaryono Kepala BGN? Ini Profil, Silsilah Keluarga, dan Kekayaannya

Siapa itu Sudaryono Kepala BGN? Ini Profil, Silsilah Keluarga, dan Kekayaannya

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:10 WIB

4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship

4 HP Midrange Samsung Terbaru 2026 dari Paling Murah hingga Spek Mirip Flagship

Tekno | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:08 WIB

BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional

BNI Perkuat Program Pencegahan Stunting pada Hari Anak Nasional

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:06 WIB

MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama

MUI Usul Zakat Jadi Kredit Pajak, Bos DJP: Harus Berlaku Adil untuk Semua Umat Beragama

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:05 WIB

FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia

FIGC Rela Jebol Rekening Demi Rekrut Pep Guardiola Latih Timnas Italia

Bola | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:00 WIB

Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak

Memaknai Hari Anak Nasional: Pesantren Sebagai Ruang Tumbuh Karakter Anak

Bisnis | Kamis, 23 Juli 2026 | 10:00 WIB

×