Dalam sidang kali ini, Djoko Tjandra dan Prasetijo turut dihadirkan dalam ruang persidangan. Sementara itu, Anita hanya mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Salemba cabamg Mabes Polri karena diduga terpapar Covid-19.
Saksi Sebelumnya
Brigjen Prasetijo Utomo disebut meminta seseorang untuk membuat surat Covid-19 dalam perkara surat jalan palsu. Fakta tersebut dibeberkan oleh saksi bernama Eti Wahyuni -- yang juga anggota Polri-- dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020) kemarin.
Eti merupakan satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada majelis hakim, dia mengaku mendapat perintah dari Prasetijo untuk membuat surat tersebut.
"Untuk surat Covid, saya diperintahakan Brigjen Prasetijo untuk berangkat tanggal 19 Juni. Beliau bilang mau keluar kota," kata Eti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa malam.
Eti mengatakan, Prasetijo meminta dirinya untuk mengontak Kepala Urusan Tata Usaha Biro Koordinator dan Pengawasan (Kaur TU Ro Korwas) PPNS Bareskrim Polri, Kompol Dody Jaya -- yang juga sebagai saksi dalam sidang -- guna keperluan identitas. Eti juga menyebut jika dirinya mendapat kiriman foto copy KTP Djoko Tjandra dari Dody.
"Tapi beliau mengatakan untuk minta nama pada Kompol Dody. Pak Dody mengirim saya foto copy KTP atas nama Djoko Tjandra," sambungnya.
Tak hanya itu, Eti mengaku juga sempat diminta Prasetijo untuk membuat surat Covid-19 pada 5 Juni 2020. Prasetijo disebut memberikan nama-nama guna keperluan surat secara langsung.
"Yang tanggal 5 saya dikasih datanya langsung sama Pak Pras. Secara lisan didikte," jelas dia.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu: Kesaksian Para Polisi tentang Brigjen Prasetijo
Berkenaan dengan hal itu, Ety langaung menghubungi seorang dokter bernama Sri Rejeki Ivana guna membuat surat tersebut. Setelah surat jadi, Ety menaruhnya di meja Prasetijo.
"Untuk surat keterangan COVID saya taruh di meja beliau. Itu yang tanggal 5," pungkas Ety.