"Iya-iya saja," timpang Sri.
"Tapi dia pernah diperiksa?" cecar Hakim.
"Tidak," singkat Sri.
"Kalau tidak, kok diproses?" tanya Hakim
"Karena Pak Prasetijo itu adalah petinggi di Polri, kalau saya tidak laksanakan saya takut kena sanksi," jawab Sri.
Dalam sidang kali ini, Djoko Tjandra dan Prasetijo turut dihadirkan dalam ruang persidangan. Sementara itu, Anita hanya mengikuti jalannya sidang dari Rumah Tahanan Salemba cabamg Mabes Polri karena diduga terpapar Covid-19.
Saksi Sebelumnya
Brigjen Prasetijo Utomo disebut meminta seseorang untuk membuat surat Covid-19 dalam perkara surat jalan palsu. Fakta tersebut dibeberkan oleh saksi bernama Eti Wahyuni -- yang juga anggota Polri-- dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (3/11/2020) kemarin.
Eti merupakan satu dari tujuh orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kepada majelis hakim, dia mengaku mendapat perintah dari Prasetijo untuk membuat surat tersebut.
Baca Juga: Kasus Surat Jalan Palsu: Kesaksian Para Polisi tentang Brigjen Prasetijo
"Untuk surat Covid, saya diperintahakan Brigjen Prasetijo untuk berangkat tanggal 19 Juni. Beliau bilang mau keluar kota," kata Eti di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa malam.