Undang-undang Pakistan melarang pernikahan anak dan pemaksaan pindah agama, namun masalah tersebut justru berkembang di provinsi selatan Sindh.
Bulan lalu, ketua panel parlemen Pakistan yang ditugaskan untuk menyelidiki tuduhan tersebut mengatakan bahwa sebagian besar kasus pindah agama karena kemauan mereka sendiri.