Kemnaker Sambut Positif, Kasus Ketenagakerjaan Sidang ILO Ditutup

Minggu, 08 November 2020 | 14:48 WIB
Kemnaker Sambut Positif, Kasus Ketenagakerjaan Sidang ILO Ditutup
Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi. (Dok : Kemnaker).

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyamput positif kasus ketenagakerjaan Indonesia yang didaftarkan dan diadukan oleh International Union Food (IUF) sejak tahun 2018 ke ILO Geneva dinyatakan selesai.

Kementerian Ketenagakerjaan sedang mengikuti sidang Governing Body ILO ke-340 yang dimulai setiap petang sampai dini hari melalui zoom pada setiap hari. Dan salah satu hasil Sidang Governing Body ILO ke-340 November 2020 ini adalah ditutupnya Kasus No. 3305.

"Alhamdulillah per hari ini kasus tersebut sudah dinyatakan closed (ditutup) dan selesai," kata Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, Jumat (6/11/2020).

Bahkan menurut Anwar Sanusi, ILO Geneva sangat mengapresiasi kinerja Pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan karena sejak 2018 telah menjawab dan mengcounter semua tuduhan-tuduhan IUF dengan cara yang sangat baik, elegan, dan dengan didukung data yang akurat dan lengkap.

Anwar Sanusi menceritakan, kasus tersebut dilaporkan oleh IUF ke ILO pada Februari 2018 dengan tuduhan telah terjadi pelanggaran kebebasan berserikat di PT Champ Resto Indonesia (CRI). Tuduhan tersebut adalah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan mutasi terhadap anggota serikat pekerja di CRI, yang semena-mena dan Pemerintah Indonesia dituduh melakukan keberpihakan kepada PT CRI. 

Lebih lanjut, Kepala Biro Kerjasama Luar Negeri Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan bahwa sejak 2018, Kementerian Ketenagakerjaan secara konsisten berjuang untuk menyanggah segala tuduhan di kasus tersebut dengan memberikan penjelasan kepada ILO Geneva beserta bukti-bukti dan data hingga akhirnya Komite Kebebasan Berserikat ILO Geneva menerima dan memahami penjelasan dan sanggahan dari pemerintah Indonesia bahwa kasus PHK yang dilaporkan telah memiliki putusan hukum di Indonesia dan para pihak berkomitmen untuk melaksanakan putusan hukum tersebut; proses mutasi yang dilakukan adalah karena kebutuhan CRI yang sudah dikomunikasikan ke pekerja melalui dialog sosial; sehingga mutasi bukan karena alasan keanggotaan dalam serikat pekerja.

"Komite Kebebasan Berserikat di ILO Geneva mengapresiasi bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan sejumlah pertemuan, dialog sosial yang produktif dan memfasilitasi penyelesaian di dalam negeri," kata Indah.

Komite Kebebasan Berserikat di ILO juga, sambungnya, percaya dengan kebijakan dan komitmen terus menerus dari pemerintah (Kemnaker) untuk menjamin kebebasan berserikat dan berunding bersama di Indonesia.

Baca Juga: BPJS Kesehatan - Kemnaker Kerja Sama Integrasi Data Badan Usaha dan Pekerja

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI