Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 November 2020 | 13:47 WIB
Irjen Napoleon Klaim Uang 20 Ribu Dolar AS Punya Istri Brigjen Prasetijo
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Terdakwa perkara dugaan suap penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pembacaan surat eksepsi itu dilakukan dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.

Kuasa hukum Napoleon, Santrawan T Paparang mengklaim, uang senilai 20 ribu dolar Amerika Serikat (AS) yang dijadikan barang bukti kasus merupakan uang milik istri Brigjen Prasetijo Utomo. 

"Bahwasanya uang 20.000 USD adalah uang milik sah dari istri Brigjen Prasetijo Utomo dalam bentuk mata uang rupiah," kata Santrawan saat membacakan surat eksepsi.

Santrawan mengatakan, informasi terkait kepemilikan uang tersebut berasal dari keterangan yang diberikan oleh Prasetijo dan Petrus Bala Patyona. Hal itu disamlaikan di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 16 Oktober 2020 lalu.

"Berdasarkan penyampaian langsung dari Brigjen Prasetyo Utomo dan Petrus Bala Patyona kepada kami penasehat hukum bersama dengan klien kami pada saat Tahap II," sambungnya.

Santrawan memaparkan, uang tersebut adalah permintaan dari Divisi Propam Polri kepada Brigjen Prasetyo Utomo. Namun pada saat itu, Prasetijo tidak memiliki uang dengan jumlaj tersebut -- sehingga dia meminta pada istrinya melalui sepotong surat.

"Brigjen Prasetyo Utomo menulis sepotong surat kepada istrinya dengan meminta uang sejumlah 20 ribu dolar AS," beber dia.

Selanjutnya, Prasetijo bersama istri menukarkan uang tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat. Kemudian, uang tersebut diserahkan ke Divisi Propam Polri.

baca juga

"Uang rupiah milik istri sah dari Brigjen Prasetyo Utomo yang telah ditukar dalam bentuk dolar AS, pada Kamis, 16 Juli 2020 oleh istri Brigjen Prasetyo Utomo diserahkan ke anggota Divisi Propam Polri," ungkap Santrawan.

Dengan demikian, kubu Napoleon menyebut jika uang 20 ribu dolar AS yang dijadikan barang bukti oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri merupakan perbuatan melawan hukum dan tidak sah.

Dakwaan

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, jenderal bintang dua itu didakwa menerima sejumlah uang dari Djoko Tjandra.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, uang yang diterima oleh Napoleon yakni 200 ribu dollar Singapura dan 270 ribu dollar Amerika. Uang tersebut diberikan melalui terdakwa Tommy Sumardi.

"Menerima uang sejumah USD200.000 00 dan sejumlah USD270.000.00. dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo menerima uang sejumiah USD150.000.00 dari Joko Soegiarto Tjandra melalui H Tommy Sumardi," kata jaksa dalam dakwaannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

Pastikan Sidang Etik Irjen Napoleon Bonaparte Akan Digelar, Polri: Masih Proses

News | Kamis, 24 Agustus 2023 | 20:13 WIB

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

Diam-diam Sudah Bebas Penjara, Napoleon Bonaparte Ternyata Masih Aktif di Polri dan Tunggu Masa Pensiun

News | Senin, 07 Agustus 2023 | 12:00 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

Beda Nasib dengan Sambo, Irjen Napoleon hingga Teddy Minahasa Belum Dipecat, Pakar: Kapolri Harus Adil

News | Senin, 21 November 2022 | 17:14 WIB

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

Divonis 5 Bulan Penjara, Irjen Napoleon: Cara Tuhan Selamatkan Diri Saya Dari Kekotoran Dan Kekufuran

News | Kamis, 15 September 2022 | 15:08 WIB

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

Alasan Hakim Vonis Ringan Irjen Napoleon Bonaparte: Sudah Saling Memaafkan Dengan M Kece

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:13 WIB

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

TOK! Irjen Napoleon Divonis 5 Bulan 15 Hari Di Kasus Penganiayaan M Kece, Teriakan Takbir Menggema

News | Kamis, 15 September 2022 | 13:02 WIB

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

News | Kamis, 01 September 2022 | 15:38 WIB

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

News | Kamis, 01 September 2022 | 14:44 WIB

Terkini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

0852 Provider Apa? Simak Daftar Kode Prefix Operator Seluler Ini

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:40 WIB

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

OTT Kementerian ATR/BPN, KPK Beberkan 8 Titik Rawan Korupsi Tanah di Jabodetabek

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:35 WIB

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Cara Reset HP Oppo ke Setelan Pabrik untuk Semua Tipe, Amankan Data

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:24 WIB

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Ulasan Sweet Munchies: Cinta Segitiga yang Berawal dari Dapur Restoran

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Koki Lokal Jadi Turis: Intip Keseruan Undercover Chef: Friends Who Came From Afar

Your Say | Minggu, 20 September 2026 | 12:20 WIB

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

4 HP Warna Burgundy yang Lebih Murah dari iPhone 18 Pro, Performa Terbaik!

Tekno | Minggu, 20 September 2026 | 12:17 WIB

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

Nusron Wahid Mundur dari Pengurus DPP Golkar, Sekjen Sebut Sudah Temui Bahlil

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:15 WIB

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

Isi Pidato Hasan Abdullah Sahal di Depan Prabowo, dari Sejarah Gontor Sampai Curhat Soal Cari Muka

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:07 WIB

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

5 Rekomendasi Krim Malam Mencerahkan Bekas Jerawat Kehitaman PIH, Harga Mulai Rp40 Ribuan

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 12:05 WIB

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku Oktober 2026, Rokok Termasuk?

News | Minggu, 20 September 2026 | 12:01 WIB

×