Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 November 2020 | 19:30 WIB
Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor
Djoko Tjandra sempat menangis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Djoko Tjandra sempat menangis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, dia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Semula, Djoko Tjandra bercerita tentang kasus cassie Bank Bali yang merundung dirinya. Lantas, datanglah Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking dengan tujuan mendiskusikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya, Djoko Tjandra menunjuk Anita sebagai kuasa hukum. Pada 19 November 2019, Djoko Tjandra memberi kuasa pada Anita untuk bertindak terkait kepentingannya, yakni mengurus peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena Djoko Tjandra kurang nyaman kalau hanya dengan satu pengacara, maka pada 25 November 2019, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya datang. Saat itu, Andi Irfan memperkenalkan diri sebagai konsultan.

"Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita," kata Djoko Tjandra.

Namun, Djoko Tjandra yang duduk di kursi saksi tiba-tiba menangis saat menyinggung kasus yang merundungnya. Dengan upaya PK, dia berharap agar kasus tersebut rampung.

"Untuk itu, saya katakan silakan, saya dengan senang hati, asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak," kata dia seraya menangis.

Djoko Tjandra pun sempat terdiam selama dua menit. Hakim lantas memotong pembicaraan dan bertanya pada jaksa apakah mempunyai tisu untuk Djoko Tjandra. 

baca juga

"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim.

Jaksa selanjutnya kembali bertanya pada Djoko Tjandra terkait perkara tersebut. Namun, saat hendak melanjutkan pembicaraan, sidang ditunda karena waktu menunjukkan pukul 17.50 WIB, waktunya ibadah salat magrib.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata JPU.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra.

Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia.

Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

News | Senin, 02 November 2020 | 21:00 WIB

Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki

Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:16 WIB

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 06:44 WIB

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

News | Jum'at, 25 September 2020 | 02:15 WIB

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

News | Rabu, 23 September 2020 | 22:06 WIB

Meragukan Berkas Dakwaan Jaksa Pinangki, ICW: Ada 4 Catatan Yang Hilang

Meragukan Berkas Dakwaan Jaksa Pinangki, ICW: Ada 4 Catatan Yang Hilang

News | Rabu, 23 September 2020 | 15:34 WIB

Susun Berkas Dakwaan, Kejagung RI Siap Sidangkan Jaksa Pinangki

Susun Berkas Dakwaan, Kejagung RI Siap Sidangkan Jaksa Pinangki

News | Senin, 14 September 2020 | 21:56 WIB

Tetap Ogah Bicara ke Media, Begini Kondisi Jaksa Pinangki Setelah Diperiksa

Tetap Ogah Bicara ke Media, Begini Kondisi Jaksa Pinangki Setelah Diperiksa

Video | Sabtu, 05 September 2020 | 08:03 WIB

Terkini

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Abaikan SP 1 dari PT KAI, Warga Ledoksari Solo Tolak Kosongkan Lahan Untuk Perluasan Stasiun Jebres

Surakarta | Kamis, 10 September 2026 | 08:06 WIB

Konstruksi Hijau Jadi Tren Baru, Produk Rendah Emisi Mulai Didorong

Konstruksi Hijau Jadi Tren Baru, Produk Rendah Emisi Mulai Didorong

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 08:03 WIB

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

1.931 Sekolah di Flores Kembali Aktif Pascagempa

Foto | Kamis, 10 September 2026 | 08:00 WIB

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Layanan Asuransi Digital Bisa Jadi Solusi Dorong Akses Perlindungan Kendaraan

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 07:59 WIB

Detik-Detik Pembunuhan Sekeluarga di Palu Terungkap dalam 34 Adegan Rekonstruksi

Detik-Detik Pembunuhan Sekeluarga di Palu Terungkap dalam 34 Adegan Rekonstruksi

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 07:55 WIB

Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan

Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan

Jogja | Kamis, 10 September 2026 | 07:53 WIB

MacBook Neo Ubah Standar Laptop Ringan, ADVAN AIR NEO Jawab dengan Intel Wildcat Lake

MacBook Neo Ubah Standar Laptop Ringan, ADVAN AIR NEO Jawab dengan Intel Wildcat Lake

Tekno | Kamis, 10 September 2026 | 07:50 WIB

Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an

Jeruji Jadi 'Pesantren', Puluhan Napi di Kendari Berhasil Khatam Al-Qur'an

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 07:47 WIB

Kenapa Setrika Tiba-Tiba Keluar Asap? Jangan Panik, Kenali 5 Penyebabnya!

Kenapa Setrika Tiba-Tiba Keluar Asap? Jangan Panik, Kenali 5 Penyebabnya!

Lifestyle | Kamis, 10 September 2026 | 07:44 WIB

Saksi Kasus Pungli Gowa Ngaku Diperiksa di Bawah Pohon dan Diancam, Polisi: Tidak Benar!

Saksi Kasus Pungli Gowa Ngaku Diperiksa di Bawah Pohon dan Diancam, Polisi: Tidak Benar!

Sulsel | Kamis, 10 September 2026 | 07:39 WIB

×