Suara.com - Setelah kabur ke Mekkah selama 3,5 tahun, Habib Rizieq akhirnya kembali pulang ke Indonesia hari ini, Selasa (10/11/2020).
Habib Rizieq Shihab menginjakkan kakinya di Bandara Soekarno-Hatta pukul 08.38 WIB.
Pesawat tipe Boeing-777-368 (ER) yang ia tumpangi menempuh perjalanan selama sembilan jam sejak berangkat kemarin pukul 19.30 WIB.
Kepulangan pentolan FPI ini disambut lautan massa yang mengakibatkan kerumunan hebat di sekitar Bandara Soekarno-Hatta.
Setibanya di Tanah Air, Habib Rizieq menyimpan sejumlah kasus yang sampai saat ini belum diselesaikan.
![Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) beserta keluarga tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2020/11/10/12697-habib-rizieq.jpg)
Dirangkum Suara.com, setidaknya ada 8 kasus yang menjerat Habib Rizieq. Beberapa kasus tersebut di antaranya telah dihentikan atau SP3 (Surat Penghentian Penyidikan Perkara).
Pertama, kasus dugaan penghinaan terhadap budaya Sunda yakni memplesetkan salam 'Sampurasun'. Ketika itu Rizieq dilaporkan pada 24 November 2015.
Kedua, kasus penguasaan tanah ilegal di Megamendung, Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Rizieq dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 19 Januari 2016.
Ketiga, kasus dugaan penghinaan terhadap agama Kristen terkait ceramahnya di Jakarta Timur. Rizieq dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016.
Baca Juga: Skakmat Maut Gus Sahal untuk Orang yang Ejek Massa NU Tak Bisa seperti FPI
Keempat, kasus dugaan penghinaan agama. Rizieq dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017.