Suara.com - Anggota JKT48 Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus dugaan tindak pidana asusila ke Polda Metro Jaya, Jakarta.
Akun Twitter resmi @officialJKT48 menyampaikan laporan tersebut dilayangkan oleh Aurellia pada Sabtu (7/11/2020) lalu.
Lewat kicauannya, akun tersebut juga menyertakan bukti laporan tersebut yang telah terdaftar dengan Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Dalam surat tersebut tercatat selaku pihak pelapor yakni Ni Made Ayu Vania Aurellia. Sedangkan, pihak terlapor tertulis dalam lidik.

"Hari ini, 7 November 2020, @N_AurelJKT48 telah melaporkan kejadian asusila yang menimpa dirinya pada tanggal 3 November 2020 lalu ke SPKT Polda Metro Jaya bersama JKT48 Operation Team yang ikut mendampinginya. Berikut surat tanda bukti laporannya," kicau akun @officialJKT48 seperti dikutip Suara.com, Rabu (11/11/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes, Yusri Yunus mengaku belum mengetahui adanya laporan tersebut. Yusri berjanji akan mengeceknya terlebih dahulu untuk memastikan laporan yang dibuat personel JKT48 tersebut.
"Saya cek dulu ya," katanya.