Pemprov DKI Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan di Sekolah, Segera Dibuka?

Jum'at, 13 November 2020 | 13:57 WIB
Pemprov DKI Terbitkan Aturan Protokol Kesehatan di Sekolah, Segera Dibuka?
Ilustrasi siswa masuk sekolah di tengah pandemi covid-19. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menerbitkan aturan mengenai penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 di lingkungan sekolah. Regulasi ini diterbitkan seiring dengan melandainya kasus corona di ibu kota.

Semenjak diterapkannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di ibu kota, angkan penambahan pasien corona harian mulai menurun. Padahal bulan September lalu, angkanya selalu di atas 1.000 pasien setiap harinya.

Regulasi yang dimaksud adalah Keputusan protokol Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta nomor 1130 tahun 2020 tentang Protokol Pencegahan Covid-19 di Sekolah dan Institusi Pendidikan Lainnya. Aturan ini diteken oleh Kepala Disdik DKI, Nahdiana tanggal 6 November lalu.

Aturan ini berisi berbagai ketentuan yang harus diterapkan saat pembelajaran tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.

Beberapa aturan yang harus dipatuhi saat sekolah kembali dibuka adalah seperti mengatur jadwal masuk bagi pelajar demi pengurangan kapasitas. Tiap siswa dibagi kelompok sesuai dengan mata pelajarannya.

Lalu ada juga ketentuan yang mengharuskan sekolah wajib menambah tenaga kebersihannya. Penerapan protokol kesehatan juga harus dilakukan sebelum dan sesudah sekolah.

"Jarak antara orang duduk dan berdiri adalah 1,5 meter," kata Nahdiana dalam aturan itu yang dikutip Jumat (13/11/2020).

Selain itu pihak sekolah juga harus memberikan penanda jarak, pengecekan suhu tubuh, pemeriksaan kesehatan, hingga tim medis siap tanggap jika ada warga sekolah yang merasakan gejala Covid-19. Pembersihan dengan desinfektan juga harus dilakukan secara rutin di tiap ruangan gedung sekolah.

Selama belajar, siswa juga harus mengenakan masker yang sesuai standar kesehatan. Tempat duduk antara siswa juga harus dibatasi 1,5 meter.

Baca Juga: Pulang Dari Batam, Ketua DPRD Anambas Positif Covid-19

"Pendidik wajib menggunakan sarung tangan dan face shield transparan," tuturnya.

Menanggapi hal ini, Kabid SMP-SMA Disdik DKI Muhammad Husin, mengatakan terbitnya aturan ini bukan berarti sekolah akan segera dibuka. Nantinya jika pembelajaran tatap muka akan kembali dilakukan, maka akan ada pengumuman lebih lanjut yang dilakukan pihaknya.

"Kepdis ini mengatur tentang protokol kesehatan jika sekolah dibuka. Sampai saat ini sekolah masih ditutup dan untuk membuka sekolah akan ada pemberitahuan yg mengatur hal tersebut," pungkasnya.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI