Oplos Obat dengan Tepung Maizena, Eks Asisten Apoteker Dibekuk Polisi

Reza Gunadha | Muhammad Yasir | Suara.com

Senin, 16 November 2020 | 15:50 WIB
Oplos Obat dengan Tepung Maizena, Eks Asisten Apoteker Dibekuk Polisi
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap apoteker berinisial YS. Perempuan tersebut ditangkap terkait kasus produksi dan peredaran obat serta jamu ilegal. [Suara.com/Muhammad Yasir]

Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri menangkap apoteker berinisial YS. Perempuan tersebut ditangkap terkait kasus produksi dan peredaran obat serta jamu ilegal.

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, tersangka YS ditangkap oleh Subdit I Dittipidter Bareskrim Polri pada 20 Oktober 2020 lalu di Klaten, Jawa Tengah.

"Modus operandinya yaitu YS membuat industri rumahan tanpa izin karena latar belakang yang bersangkutan pernah sekolah jadi asisten apoteker. Kemudian dia meracik jamu atau obat tradisional tanpa melalui cara pembuatan obat yang baik dan tentunya tanpa izin edar," kata Awi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Menurut Awi, berdasar hasil pemeriksaan sementara, tersangka YS mengaku telah memproduksi obat-obatan dan jamu ilegal tersebut sejak 2018.

Selama beroperasi, setidaknya dia telah mengantongi keuntungan hingga ratusan juta rupiah.

"Tersangka setelah diinterogasi telah melaksanakan tindak pidana ini sejak tahun 2018 dengan omzet antara Rp 100 juta sampai dengan Rp 150 juta," ungkap Awi.

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Pipit Rismanto mengungkapkan, tersangka YS mencampur obat-obatan kimia yang diproduksinya dengan tepung maizena.

Sedangkan jamu-jamu tradisional yang semestinya tanpa bahan kimia justru dicampur obat-obatan.

"Obat yang harusnya campurannya bahan kimia obat namun hanya berbentuk tepung maizena. Ada jamu-jamu yang harusnya tradisional ini malah diberikan obat-obat kimia seperti dexaminasol maupun paracetamol," ungkap Pipit.

Atas perbuatanya, tersangka YS dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Memperdagangkan Barang Tidak Sesuai Standar seperti yang dimaksud Pasal 8 ayat 1 huruf a juncto Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kabareskrim hingga Pangdam Jaya Datangi Lokasi Demo Setahun Jokowi-Maruf

Kabareskrim hingga Pangdam Jaya Datangi Lokasi Demo Setahun Jokowi-Maruf

News | Selasa, 20 Oktober 2020 | 15:59 WIB

Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari

Usut Kebakaran Gedung Kejagung, Polri Periksa Ahli Gigi hingga Sidik Jari

News | Senin, 05 Oktober 2020 | 19:46 WIB

Kebakaran Kejagung, DPR Minta Kabareskrim Bergerak Cepat Cari Pelakunya

Kebakaran Kejagung, DPR Minta Kabareskrim Bergerak Cepat Cari Pelakunya

News | Kamis, 17 September 2020 | 23:02 WIB

Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar

Terkuak! Bukan Korsleting Listrik, Ini Pemicu Gedung Kejagung RI Terbakar

News | Kamis, 17 September 2020 | 13:37 WIB

Kabareskrim Tinjau Proses Olah TKP Kebakaran di Gedung Kejagung RI

Kabareskrim Tinjau Proses Olah TKP Kebakaran di Gedung Kejagung RI

News | Senin, 24 Agustus 2020 | 15:43 WIB

Fadli Zon Sindir Kabareskrim Tangkap Djoko Tjandra Diusulkan Jadi Kapolri

Fadli Zon Sindir Kabareskrim Tangkap Djoko Tjandra Diusulkan Jadi Kapolri

News | Jum'at, 31 Juli 2020 | 12:46 WIB

Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Djoko Tjandra Tiba di Halim

Diborgol dan Pakai Baju Tahanan, Djoko Tjandra Tiba di Halim

Foto | Kamis, 30 Juli 2020 | 23:44 WIB

Terkini

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

Andi Widjajanto: Selat Malaka Adalah Choke Point yang Bisa Seret Indonesia ke Konflik Global

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:03 WIB

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

Produk Makanan Segera Punya Label Gula, Garam, Lemak Level A-D: Dari Sehat hingga Berisiko

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

Sebut Prabowo-Gibran Beban Bangsa, Dosen UNJ Ubedilah Badrun Resmi Dipolisikan

News | Selasa, 14 April 2026 | 19:00 WIB

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:22 WIB

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:10 WIB

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

Kasus Suap PN Depok, KPK Telusuri Riwayat Mutasi Dua Hakim Tersangka

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:07 WIB

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

Kepala Dishub DKI Jadi Calon Wali Kota Jaksel, DPRD Soroti Ego Sektoral dan Lambannya Birokrasi

News | Selasa, 14 April 2026 | 18:00 WIB

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

Biaya Haji 2026 Tak Naik, Tapi Sumber Dana Rp1,77 Triliun Masih Gelap

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:55 WIB

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

Pastikan Ketersediaan Minyakita Aman, Dirut Bulog Sidak Pasar-pasar Di Jakarta

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:49 WIB

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

Warisan Orba dan Rawan Intervensi, Pakar Usul Peradilan Militer RI Adopsi Sistem Eropa

News | Selasa, 14 April 2026 | 17:36 WIB