Denda Rp 50 Juta Pada Habib Rizieq Tak Bakal Bikin Jera: Cuma Basa-basi?

Senin, 16 November 2020 | 17:14 WIB
Denda Rp 50 Juta Pada Habib Rizieq Tak Bakal Bikin Jera: Cuma Basa-basi?
Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

"Saat penjemputan di bandara, protokol kesehatan tidak dijalankan. Saya pikir itu saja tidak akan berlanjut, tapi sepertinya dua hari ini masih ada pertemuan-pertemuan yang juga tidak diikuti dengan 3M," kata anggota Ombudsman Ninik Rahayu.

Padahal sebelumnya untuk wilayah DKI bahkan sudah menjatuhkan sanksi denda. "Harusnya, aparat keamanan dapat bertindak tegas kepada siapa pun yang melanggar protokol kesehatan, tidak tebang pilih," ujar Ninik.

Sementara itu, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya menilai pemerintah pusat dan daerah tergagap dalam mengantisipasi kehadiran pemimpin FPI, selain tidak terasa adanya upaya pencegahan acara yang dihadiri Habib Rizieq meski kerap kali berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh Nugroho mempertanyakan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana yang membagikan 20 ribu masker di Petamburan pada Sabtu (14/11/2020). Selain itu juga Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria yang hadir di Tebet, Jakarta Selatan, yang juga dihadiri Habib Rizieq.

Begitu juga Gubernur Anies yang menyambangi Habib Rizieq di kediaman Rizieq pada Selasa (10/11) di tengah kewajiban karantina 14 hari bagi orang yang baru tiba dari luar negeri. "Ini seperti melegitimasi acara yang mengundang keramaian," ujar Teguh.

Menurut dia, denda yang dijatuhkan Pemprov DKI Rp50 juta, akhirnya hanya terkesan formalitas, sebab DKI gagal mencegah kerumunan.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

REKOMENDASI

TERKINI