Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Akui Pinjamkan Uang ke Penyuap Nurhadi

Senin, 16 November 2020 | 17:20 WIB
Usai Diperiksa KPK, Marzuki Alie Akui Pinjamkan Uang ke Penyuap Nurhadi
Mantan Ketua DPR Marzuki Alie menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/6).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selama buron, KPK telah menetapkan Hiendra sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yang kini tengah menjalani proses persidangan, yakni mantan sekretaris MA periode 2011-2016, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Nurhadi dan menantunya telah terlebih dahulu ditangkap tim KPK di salah satu kediaman di Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020).

KPK sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka pada 16 Desember 2019. Untuk Nurhadi dan menantunya saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Keduanya didakwa menerima suap Rp 45,726 miliar dari Hiendra terkait pengurusan dua gugatan hukum. Selain itu, keduanya juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 37,287 miliar pada periode 2014-2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI