"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Panggil Pihak HRS
Selasa, 17 November 2020 | 09:56 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Habib Rizieq akan Sambangi Cianjur, Ribuan Umat Islam Siap Menyambut
17 November 2020 | 09:49 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI