Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Panggil Pihak HRS

Selasa, 17 November 2020 | 09:56 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Panggil Pihak HRS
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dengan dugaan tindak pidana pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," ujar Argo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI